/a>

Di Duga Wanprestasi.PT. Condong Garut Di Gugat Warga Dusun Pak Daceng Desa Ngarak Kecamatan Mandor Kabupaten Landak

  • Bagikan

Landak Kalbar//KlewangNews.com- Pak Asimen dan warga masyarakat Desa Ngarak kecamatan Mandor kabupaten landak berkeinginan jalin kemitraan dengan perusahaan PT Condong Garut (CG).Karena di janjikan akan memberdayakan masyarakat dengan pola bagi hasil yang akan mendongkrak perekonomian san penghasilan pemilik lahan, Penyediaan lapangan kerja, Pembangunan infrastruktur sarana jalan, Sekolah, Fasilitas kesehatan.

Namun hal tersebut di atas tidak dirasakan oleh Asimen Selaku Pemilik Lahan serta menegaskan Bahwa Perjanjian tersebut telah di perkuat dengan surat keputusan Bupati Landak Nomor 595.1/31/HK-2007.Tentang pemberian ijin lokasi untuk perkebunan karet, kelapa sawit dan tanaman jarak pagar di kecamatan mandor kabupaten landak kepada PT Condong Garut pada tanggal 19/02/2007 dan lokasi untuk tanam tumbuh di ganti pada tanggal 20 April 2009.

“Akan tetapi setelah kemitraan berjalan 9 tahun,Pihak PT Condong Garut tidak kunjung bagi hasil padahal dalam perjanjian kemitraan pihak PT Condong Garut akan membagi hasil pada tahun ke 4(Empat).Ketika PT Condong Garut ditagih janjinya oleh para pemilik lahan,Bahkan pernah berjanji akan membayarkan bagi hasil Sesuai dengan rapat koordinasi dengan calon petani dan calon lahan(CPCL)di kantor desa Ngarak kecamatan mandor kabupaten landak pada tanggal 6 Pebruari 2019 dengan hasil berita acara kesepakatan sebagai berikut:

1.Bagi hasil kebun plasma (kemitraan)akan dilaksanakan oleh pihak PT Condong Garut Desa Ngarak Kecamatan Mandor pada bulan Maret 2019.
2.Sebelum dilakukan pembayaran PT Condong Garut akan menghitung biaya operasional,Biaya Investasi dan biaya yang perlu diperhitungkan sebagai dasar pemotongan perusahaan terhadap hasil kebun Plasma Bersama koperasi Barrage Ngarak Persada.
3.Apabila PT Condong Garut mengingkari hasil pertemuan diatas,Maka PT Condong Garut harus ditundak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.Apabila tidak terealisasi pada bulan maret 2019.Petani masih menuntut perjanjian sebelumnya yang akan berakhir pada bulan November 2019.Ujar Asimen.

Asimen juga melanjutkan Pada bulan mei 2019 PT Condong Garut lalu menelantarkan kebun serta menghilang dari kebun dan kantornya.Pada akhirnya pemilik lahan yang merasa di rugikan mengamankan tanaman sawit di tanahnya masing-masing setelah di tindak oleh Pemda Landak melalui surat peringatan (1)(2) dan (3) PT Condong Garut datang memenuhi panggilan dan mau mempertanggungjawabkan kesalahannya dalam pengelolaan kebun.Kemdian dievaluasi (1) (2) dan (3)untuk memulihkan PT Condong Garut serra membenahi kemitraan dengan pemilik lahan Supaya berjalan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang undangan Republik Indonesia .Katanya

Dalam kaitan tersebut maka Asimen selaku mantan kepala dusun pak Daceng periode 2005-2010.Pemilik lahan eks bawas yang telah di kelola turun-temurun berjumlah 9 hektar merasa di rugikan selama bermitra dengan pihak perusahaan PT Condong Garut karena sudah bertindak tidak sesuai dengan kemitraan,Selalu mengulur-ulur waktu perjanjian, Menelantarkan lahan dan kebun serta berbagai macam kelalaian lainnya sehingga dia dirugikan karena tidak dapat memetik dari hasil tanahnya,Tidak dapat mengelola lahannya, Ketidakpastian kemitraan, Kekhawatiran hilangnya hak atas lahan akhirnya Asimen menggugat PT Condong Garut di pengadilan Negeri Mempawah dengan Gugatan Wanprestasi atas dasar bahwa anggapan perusahaan telah lalai memenuhi janji-janjinya serta merugikan dia.(Asimen).

Agenda sidang perdana pada tanggal 27/09/23 pukul 09.00 wib namun di tunda pada pukul 10.00 di karenakan pihak tergugat (PT Condong Garut)terlambat.pada sudang pertama penggugat (Asimen)yang di dampingi oleh Evigo Jeremia Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Landak dan tergugat (PT Condong Garut) dimintai identitas dan kelengkapan administrasi.Selanjutnya rencana akan dilaksanakan kembali sidang mediasi yang akan di laksanakan pekan depan pada hari rabu 04/10/23 pukul 09.00 wib.

Evigo Jeremia menanggapi terkait ada sidang yang di laksanakan di pengadilan Negeri Mempawah berharap pengadilan dapat memutuskan dengan asas keadilan.

“Saya selaku ketua LPK-RI kabupaten landak berharap agar semua pihak yg berkepentingan dapat menahan diri..mari kita hormati proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan dan semoga pengadilan dapat memutuskan dengan seadil-adilnya, dan didapat solusi yang terbaik dan dapat diterima semua pihak untuk kepentingan kita bersama.Tutupnya.

Penulis Injil

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *