/a>

Terpedaya Kenalan Anak Pejabat, jadi ASN Beri Uang Rp 380.000.000

  • Bagikan

Asahan, //KlewangNews.com- Menjadi Pegawai Negeri atau ASN sangatlah di harapkan dan diminati bayak Masyarakat, apalagi ada yang menjamin dan memuluskan dengan cara memberikan sejumlah uang kepada yang mengurus. Hal itu dilakukan anak atau oknum Pejabat dengan memberikan iming iming pasti lulus dan menjadi ASN. Ini dialami SEC Warga siumbut umbut Kota Kisaran Timur. SEC mengaku terpedaya dan telah menyetorkan uang sejumlah Rp 380.000.000.

Diruangan Fraksi Nurani Keadilan Kantor DPRD Asahan, Kamis (15/02/2024) SEC membeberkan kronologi kepada Thomy Faisal S Pane SH MH serta beberapa awak media. SEC mengatakan di bulan Juli 2023 ia mendapat tawaran dari teman nya SWJ anak dari salah satu Kepala Dinas di kabupaten Asahan bahwa kalau minat menjadi ASN akan lulus kalau memberikan Sejumlah uang sebagai pelicin. Lanjut SEC bahwa SWJ sebagai perantara untuk menghubungi dan memberikan pelicin kepada pengurus yaitu AFA yang nota bene anak pejabat yaitu anak salah satu Camat di kabupaten Asahan.

Karena mendapat Bujukan dan ucapan meyakinkan SEJ memberikan Uang Sebesar RP 380.000.000 melalui transfer sebanyak 4 kali transfer, dengan perjanjian apabila tidak lulus uang akan di kembalikan seratus persen. Uang langsung di tranfer ke rekening SWJ, ucap SEJ.

Seiring berjalannya waktu, menurut SWJ korban tidak lulus pemberkasan, menurut perjanjian uang akan di kembalikan AFA kepada SEJ. Namun hingga bulan Oktober uang baru di kembalikan AFA sebesar RP 100.000.000. AFA melalui SWJ berjanji akan mengembalikan sisa uangnya pada Desember 2023. Sebelumnya SEJ menagih Uang kepada SWJ namun SWJ mengatakan Uang tersebut sudah diberikan semuanya kepada AFA. SWJ hanya sebagai perantara saja.

Memasuki bulan Desember 2023 SEJ menagih sisa kekurangan uang seperti yang di janjikan, dan SEJ langsung mendatangi Rumah AFA, namun lagi lagi SEJ kecewa karena Orangtua AFA mengatakan akan membayar sisa uangnya pada bulan Januari 2024, ucap SEJ.

Memasuki bulan Januari kembali SEJ mendatangi rumah AFA, dan lagi berjumpa dengan orangtua AFA. Dalam pertemuan itu Orangtua AFA dengan ketus mengatakan untuk diberi tempo kembali. “kalau tidak sabar, sudah laporkan saja” ucap SEJ menirukan.

Menanggapi laporan tersebut Thomy Faisal menyarankan agar SEJ membuat Kuasa Kepada salah satu pengacara di kantor Advokad dan Hukum Thomy Faisal S Pane SH MH And Partner untuk menempuh jalur hukum. (Mgs)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *