/a>

Saat Melakukan Aksi Pencurian Rumah Sarang Walet Milik Warga Desa Labang, Inisial (RML) Asal Desa Nanga Kayan, Berhasil Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Melawi, Kalbar //KlewangNews.com -Pemilik Rumah Walet (HR) warga Desa Labang berhasil menangkap pelaku  berinisial (RML) Kelahiran Madong usia 48 tahun Desa Nanga Kayan kepergok saat sedang melakukan aksi pencurian ketangkap dan langsung di bawa Personel Polres Melawi, Jum’at (28/03/2024).

Dengan beredarnya informasi kejadian Kejahatan Dugaan Pencurian di salah satu bangunan Sarang Burung Walet milik salah satu Warga Labang Inisial (HN) Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, saat dikomfirmasi Polres Melawi melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, S.H., M.A.P., membenarkan bahwa, ada menerima pelaporan Dugaan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Desa Labang, Kecamatan Belimbing. Persoalan tersebut sedang kami tangani dan dalami.

“Benar bang ada, dan saat ini sedang kami tangani persoalan tersebut,” ucap AKP Joni kepada Wartawan ini melalui Via Telepon aplikasi WhatsApp, Sabtu (30/03/2024).

Wartawan ini pun wawancarai yang di duga pihak Korban dari Pencurian tersebut berinisial (HR) dikediaman rumahnya Desa Labang menyampaikan bahwa, Kejadian pencurian tersebut bukan baru pertama kali di Perumahan Sarang Bulung Walet-nya, hal tersebut sudah berulang kali.

“Kejadian pencurian di Rumah Walet kami, bukan baru pertama kali bang, ini sudah kejadian yang kedua kalinya, cuma di malam kemaren lah kami ketemu dan ketangkap pelakunya,” ujar HN selaku warga korban pencurian tersebut.

“Terkait persoalan ini, sudah kami laporkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum Polres Melawi bang, kami serah sepenuhnya lah bang kepada penegak hukum Polres Melawi bagaimana Proses nya,” jelas inisial (HN) sambil menutup pembincangannya.

Penulis : Rabi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *