/a>

Press Rilis Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Periode 12 Sampai Dengan 18 September 2023

  • Bagikan

Asahan, //Klewangnews.com- Press Rilis ungkap kasus Narkotika periode 12 sampai dengan 18 Semtember 2023 dengan penangkapan dari Polsek dan Polres Asahan, senin (18/09/2023) di Mapolres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel Asanay menuturkan Sebanyak 19 kasus laporan Narkoba dengan jumlah tersangka 24 orang, tersangka yang yang diamankan terdiri dari 23 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Adapun jumlah barang bukti sabu sebanyak 4.072,33 gram atau kurang lebih 4 kilo lebih, ganja 313,23 gram.

Lanjut Kapolres mengatakan bahwa dari 24 orang tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 21 orang pengedar dan 3 orang pemakai

Polres Asahan dan jajaran Polsek pada dasarnya berkomitmen memberantas peredaran Narkotika, sehingga hasil selama kurang lebih satu minggu, mulai dari tanggal 12 sampai dengan 18 September 2023 berhasil mengamankan sebanyak 4000,072,33 gram sabu dimana berhasil menyelamatkan masyarakat Kabupaten Asahan sebanyak 40.720 jiwa dan uang sebesar 4 miliar 72 juta Rupiah. Dan dari sebanyak 313,23 gram ganja yang telah diamankan Polres Asahan berhasil menyelamatkan masyarakat Kabupaten Asahan sebanyak 318 jiwa , pungkasnya.

Polres Asahan akan selalu berkomitmen sesuai dengan perintah Kapolda Sumatera Utara untuk memerangi narkoba karena narkoba adalah musuh kita bersama, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat bersama Kepolisian yang berkomitmen memerangi peredaran Narkoba yang menghancurkan generasi bangsa, tutupnya. (Mgs)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *