/a>

Polres Asahan Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Yang Dilakukan Ayah Kandung

  • Bagikan

Asahan, //KlewangNews.com- press rilis terkait ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung bertempat di halaman tengah Mako Polres Asahan, Rabu (05/06/2024)

Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto SH MAP memaparkan bahwa tersangka FA (31) yang merupakan ayah kandung korban melakukan persetubuhan terhadap SSF yang merupakan anak kandung tersangka.

Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 02 Mei 2024, bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 di kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan. Perbuatan biadab ini sudah berlangsung selama 2 tahun, ucap Rianto.

Lanjut Rianto, menurut keterangan korban bahwa selain tersangka FA , paman korban berinisial T dan kakek korban M ikut melakukan, ” namun setelah kami lakukan pemeriksaan yang mendalam dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada serta pra rekon saat ini kami baru dapat menetapkan satu tersangka atas nama Fa sebagai ayah kandungnya sendiri dan telah kami lakukan penahanan dan berkasnya sudah kami limpah ke Kejaksaan dan mengenai paman dan kakek korban kita masih mendalami dan pemeriksaan terhadap saksi saksi pendukung lainya” .

Adapun modus tersangka yaitu mengajak korban menonton video porno dan kemudian tersangka melakukan aksinya menyetubuhi korban.

Terhadap tersangka FA pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, pungkas Kasat. (Mgs)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *