/a>

Parah Lagi-lagi SPBU: 64.78607 Nanga Pinoh KM 4 diduga Kebal Hukum, Instansi Terkait diminta Tindak Tegas

  • Bagikan

Melawi, Kalbar //KlewangNews.com – Lagi-lagi viral di media sosial salah satu SPBU:64.78607 diduga keras, kebal terhadap hukum, terang-terangan isi BBM minyak gunakan Drum dan Jerigen, Rabu (12/06/2024).

Terkesan kebal terhadap hukum, meskipun berulang kali adanya larangan melayani konsumen membeli BBM menggunakan Drum ataupun Jerigen namun pada kenyataannya ternayata masih ada salah satu SPBU di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, seperti yang dilakukan oleh SPBU: 64.78607 yang diduga setiap hari terang-terangan dengan bebas melakukan dugaan pelanggaran mengisi minyak mengunakan drum dan jerigen.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga setempat yang namanya tidak ingin namanya disebutkan saat mengisi kendaraan motor nya, ia menjelaskan selalu menjadi sorotan banyak pihak tanpa ada rasa ketakutan terhadap sanksi hukum bahwa diduga kuat ini permainan antara pegawai SPBUnya dengan beberapa oknum pengantri yang memiliki modalnya besar yang cukup besar.

“Terkait melakukan pengisian gunakan drum yang diangkut menggunakan mobil-mobil pickup, sehingga saat warga hendak mengisi kendaraan pada siang hari kadang BBM sudah habis di SPBU, minyak kadang sudah kosong, karna terkesan ada para oknum-oknum tertentu yang selalu menguasai BBM di SPBU ini biar nanti rasa jak di tangkap orang Polda lagi SPBU nech baru rasa,” ucap warga kepada kesal kepada media  ini, Selasa (11/06/2024).

“Kami berharap kepada Instansi terkait jangan hanya tutup mata dan telinga saat adanya keluhan kami selaku warga masyarakat Melawi, yang terkadang sulit mendapatkan BBM jenis Pertalit, ada keseriusan pihak instansi terkait tangani hal ini, agar masyarakat Melawi sama2 bisa mendapatkan minyak tersebut,” harapnya.

Terpantau lansung Awak Media memang di SPBU beberapa buah mobil pickup sedang melakukan pengisian drum antri panjang dan jerigen pada sepeda motor gunakan pada kendaraan yang sedang mengantri untuk mengisi tangki motor maupun mobil pribadi dan lainnya.

Untuk diketahui sebagaimana yang diaturnya didalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan Pidana Penjara paling lama (enam) 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Peraturan Presiden/Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu, serta Peraturan Presiden Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomer 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012. Yang mengatur tentang larangan dan keselamatan, ditegaskan secara detail tentang Konsumen pengguna, serta SPBU tidak diperbolehkan melayani pengisian menggunakan Jerigen ataupun Drum.

Yang diperkuat dengan surat edaran no 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur. Pada butir ke (2 ) Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan)

Sampai berita ini dilansirkan ke redaksi, wartawan media ini belum dapat terkonfirmasi ke Instansi terkait, dan Penegak Hukum Polres Melawi.

Sumber: mctvano.com

Edit/Publisher: Kaperwil Kalbar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *