/a>

Lagi, Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu, 2 KG Sabu Turut Diamankan

  • Bagikan

Asahan, //Klewangnews.com- Polres Asahan Lakukan Press Rilis perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang Pria dan turut diamankan Sabu seberat 2 KG, Press Rilis diadakan di Mapolres Asahan, Selasa (19/09/2023)

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel Asanay memaparkan, adapun waktu kejadian dan Tempat Kejadian Perkara (TKP ) yaitu pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun 4 Desa Sei bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.

Lanjut Kapolres, tersangka atas nama SH alias S umur 34 tahun, warga Dusun 3 Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan di tangkap dengan cara under cover. Adapun peran tersangka SH adalah membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Kisaran Kabupaten Asahan. Dari tangan tersangka turut diamankan dua bungkus plastik kemasan teh Cina yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu seberat kurang lebih 2 KG, satu unit HP Android merk Oppo 1 unit HP merk Nokia 1 bungkus plastik asoy warna biru satu bungkus plastik warna ungu.

Masih kata Kapolres menurut keterangan tersangka, bahwa Narkotika tersebut didapat dari seorang pria yang bernama R (DPO) warga Bireuen Aceh dengan dijanjikan upah sebesar 20 juta Rupiah.

“Untuk tersangka SH kita jerat 114 ayat 2 subsider pasal 12 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati” , ucap Kapolres.

Kepada Masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dan bersinergi dengan pihak kepolisian untuk bersama memberantas predaran Narkotika, dengan menginformasikan apabila ada predaran Narkotika . Narkotika musuh bersama, mari kita berantas untuk masa depan generasi bangsa, tegasnya. (Mgs)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *