/a>

Ketum Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan Gugat Timin Bingei Purba Siboro dan Usep Barky Diputra Ke PN Medan

  • Bagikan

Medan, //Klewangnews.com- Ketua Umum Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan, Kennedy Manurung menggugat Timin Bingei Purba Siboro dan Ir Usep Barki Diputra ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan itu diajukan secara Perdata ke Pengadilan Negeri Medan pada Hari Kamis, Tanggal 6 April 2023 dengan Nomor Perkara : 270/Pdt.G/2023/PN Mdn.

Kepada wartawan, Kennedy Manurung menjelaskan bahwa gugatan yang dilakukannya itu bertujuan agar dirinya mengetahui surat apakah yang dimiliki oleh tergugat terkait Ruko yang ada di Komplek samping terminal Amplas Medan.

Selain itu, dalam gugatan itu Kennedy juga ingin khalayak ramai mengetahui bahwasanya pemilik ruko yakni Alfonso Hutapea telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Lurah Helvetia Kec. Medan Helvetia Kota Medan dengan Nomor : 474.12/07 Tgl 10 Februari 2020.

Sementara Junaidi SE selaku orang yang menerima kuasa pun telah meninggal dunia dengan Surat Keterangan Lurah Sitirejo III Kec. Medan Amlpas Kota Medan dengan Nomor : 472.12/001 Tanggal 04 Januari 2022 dan atas nama Drs.
Itupun didapatkan saat di Pravid kan nya Kepolisian Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Medan sehingga di ketahuilah bahwa mereka berdua sudah meninggal dunia.

“Jadi bagaimana pihak tergugat menerima AJB dan PJB nya. Hal ini sangat mencurigakan,” terangnya.

Perlu diketahui, beber Kennedy, hingga saat ini pihak kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan tidak pernah menunjukan AJB dan PJB nya.

“Untuk itulah saya melakukan gugatan agar semua pihak mengetahui kebenaran Akte Jual Beli (AJB) tergugat ? dan PERJANJIAN JUAL BELI (PJB) nya kapan, dimana dan siapa Notaris yang membuat AJB dan PJB ?,” ujar Kennedy di kantornya, Sabtu (3/6/23).

Terkait Ruko yang menjadi persoalan saat ini, jelas Kennedy, pada dasarnya saya hanya menjaga saja. Sebelum ruko itu dalam penjagaan saya, ruko itu menjadi sarang Narkoba. Tak hanya itu semak duri dan rumput liar memenuhi lantai satu s/d empat di tambah sampah pun bertumpuk di dalam dan belakang ruko itu.

Hal ini, lanjutnya, tentu saja meresahkan saya sebagai tetangga satu dinding ruko tersebut, dan kerap kali akar semak duri menjadi pemicu masuk nya air hujan ke ruko yang saya tempati saat ini

“Inisiatif untuk menjaga dan menciptakan lingkungan yang bersih, saya pun bertanya kepada Kepling dan Lurah setempat. Namun sayang, keduanya tak mengetahui siapa pemilik ruko tersebut” ucap Kennedy.

Akan hal itu, agar situasi aman, untuk sementara saya berinisiatif untuk menjaga dan merawat ruko tersebut.

“Iya, saya mulai membersihkan semua Rumput, semak duri dan sampah yang bertumpuk di dalam dan belakang ruko tersebut,” kata Kennedy.

Jadi, sambung Kennedy, pada dasarnya saya bukan berusaha menguasai ruko ini melainkan merawatnya. Dan apabila ada yang merasa pemilik sah atas ruko tersebut, silahkan, saya pun akan menyerahkan kembali ruko tersebut.

“Puluhan tahun ruko itu terbengkalai. sebagai tetangga saya berinisiatif untuk menjaga agar ruko tersebut tidak disalahgunakan menjadi tempat sarang Narkoba,” cetus Kennedy.

Sangat disayangkan sekali, sesal Kennedy, saya yang merawat rumah ini dengan tujuan positif tapi saya malah dilaporkan sebagai penyerobotan. Sejak kapan mereka yang merasa memiliki ruko ini datang kepada saya dan mengatakan ini milik Meraka. Kan jika ini milik mereka, pasti saya akan menyerahkannya kembalikan.

“Dengan senang hati pastinya saya kembalikan ruko itu,karena tidak sedikitpun saya menginginkan harta orang lain. Sekali lagi saya hanya menjaga dan merawatnya karena sudah puluhan tahun terbengkalai,” terangnya.

Untuk itu, pungkas Kennedy, mari kita lihat sidang nanti. semoga semuanya terang benderang.

“Bagi saya, tidak ada Gertak – gertak dalam hidup saya sebagai Ketua Umum Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan,” Tutup Kennedy Manurung.

(Syafril)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *