Asahan, //KlewangNews.com- Korban datang ke Polsek Air Joman melaporkan kejadian pencurian 1 (satu) unit Hp miliknya, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 03.30 WIB didalam rumah milik korban yang beralamat di Dsn. Vl Desa Banjar Kec. Air Joman Kab. Asahan, Selasa (03/09/2024) pukul 10.00 wib
Setelah laporan diterima Polsek Air Joman, oleh Kapolsek Air Joman AKP SRT. SIBURIAN, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA ERLYANTO, SH dan Team Reskrim untuk mengungkap kejadian pencurian tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim dan Team melakukan penyelidikan, pada saat melakukan penyelidikan didapat keterangan yang akurat dari orang yg dipercaya bahwa pelaku adalah penduduk Desa Subur yang beralamat di Dusun 1 Desa Subur Kec. Air Joman Kab. Asahan
Setelah mendapat informasi, Kanit Reskrim dan Team melakukan pengrebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian HP dalam rumah korban, setelah berhasil diamankan diintrograsi dilapangan Pelaku mengakui berinisial (S) alias KICUK 27 thn, dan benar telah melakukan pencurian HP korban, dan pencurian dilakukan seorang diri.
Setelah berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Air Joman guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Humas Polres Asahan
(Mgs)