/a>

Unit Raskrim Polsek Pulau Raja Berhasil Menangkap pencuri sepeda motor (curanmor) Di Warung Tuak

  • Bagikan

Asahan, //KlewangNews.com- Kejadian berawal Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 17.00 wib di Dsn III Desa Pulau Rakyat Pekan Kec. Pulau rakyat Kab. Asahan.

Korban bernama Selamat warga Desa Manis Kec. pulau rakyat Kab Asahan telah kehilangan sepeda motornya. korban melaporkan telah terjadi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam milik korban di Dusun III Desa Pulau Rakyat Pekan Kec. Pulau Rakyat tepatnya di rumah rekan korban berinisial (J) saat korban datang bertamu dan memarkirkan sepeda motor di halaman rumah (J) .

Setelah selesai bertamu korban permisi kepada (J) untuk pulang dan ketika korban hendak mengambil sepeda motor korban, korban melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi diparkiran semula. Kemudian setelah ditanyakan kepada (J) tidak mengetahui perihal sepeda Motor tersebut kemudian oleh SELAMAT membuat Laporan di Polsek Pulau Raja.

Selanjutnya dilakukan Cek TKP dan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Raja perihal kejadian curanmor dimaksud.

Jumat tanggal 12 Juli 2024 Kanit Reskrim Polsek pulau Raja mendapat informasi bahwa di warung tuak Dsn IV Desa Mekar Sari ada 2(dua) org laki-laki dengan gelagat mencurigakan, Kemudian Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Iptu Boris Reagan,SH meneruskan informasi tsb kepada Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra,SH selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya di warung tuak oleh Kanit Reskrim melakukan interogasi kepada kedua laki-laki tersebut dan diketahui berinisial ( AHS) 27th ALS GUS warga desa Pulau Rakyat Pekan kec. pulau rakyat Kab. asahan dan (OG) 27th ALS OKI warga Kelurahan Gunting Saga Kec Kualuh Selatan Kab. Asahan.

Tersangka GUS dan OKI mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa keduanya telah melakukan pencurian motor Revo milik SELAMAT di dsn lll desa Pulau Rakyat Pekan dengan cara terlebih dahulu OKI menghidupkan sepeda motor Revo yg diparkir di halaman depan rumah (J) dengan kunci palsu setelah mesin hidup lalu OKI mendorong dan membawa lari sepeda motor Revo tersebut dengan membonceng GUS menuju arah Sei Piring.

Kapolsek Pulau Raja membenarkan hal tersebut dan Motor hasil curian berhasil di sita dari kedua pelaku selanjutnya membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Pulau Raja untuk di proses hukum.
Humas Polres Asahan
(Mgs)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *