/a>

TIM OMBUDSMAN RI PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA UTARA KUNJUNGI POLRES ASAHAN

  • Bagikan

Asahan, //KlewangNews.com- Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara bertempat di Ruang Aula Wirasatya Lantai II, Rabu (24/07/2024).

Hadir dalam kegiatan silahturahmi Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI ,S.I.K.,M.M., M.H didampingi oleh Kabag Ren Polres Asahan, Kasat Lantas Polres Asahan, Kasat Intelkam Polres Asahan, KA SPKT Polres Asahan, Kasiwas Polres Asahan, KBO Sat Intelkam Polres Asahan, Staf/operator Layanan Satpas SIM, Staf/operator layanan SKCK, Staf/operator Layanan SPKT dan Staf Siwas.

Dalam kegiatan penilaian dilakukan pemeriksaan Dokumen dan Fisik Dasar hukum terkait uraian tugas jabatan petugas yang di wawancara (disertai dengan Perpol mengenai SOTK) , SK Tim Pengaduan (Untuk Polres boleh sprin Siwas), Dokumen terkait frekuensi pengawasan Internal (Siwas/Inspektorat/atasan langsung) dokumen bisa berupa Berita Acara, Laporan, Notula, dlsb, Rekap ABK dan jumlah pegawai yang tersedia atau Daftar Susunan Personil (DSP) , SK/Sprin/Ketetapan terkait pemberian kompensasi layanan

Data terkait evaluasi kinerja pelaksana, antara lain:
a. Survey Kepuasan Masyarakat
b. Laporan kinerja bulanan/mingguan/harian (1 sampel)
c. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan (1 sampel)
d. Laporan evaluasi pengaduan
e. Laporan keuangan
f. Laporan penilaian eksternal (hasil audit BPK, BPKP, dlsb)
g. SK pemberian reward bagi pegawai

Dokumen dasar hukum penyelenggaraan layanan (UU,Perda,Perbup, Peraturan Kapolri, dlsb) , Dokumentasi terkait kegiatan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat (bisa berupa foto kegiatan, atau screenshoot kegiatan layanan publik yang di-upload di medsos), Dokumen terkait bentuk-bentuk pelayanan khusus (Bisa berupa dokumentasi kegiatan, misal: layanan langsung ke rumah lansia/disabilitas, petugas jemput pengguna layanan khusus ke parkiran, dll) atau berupa SK petugas layanan khusus yang berisi uraian tugas layanan, Formulir pengaduan , Dokumen terkait kegiatan pembinaan petugas pengaduan (bisa berupa sertifikat pelatihan, atau notula/berita acara pembinaan oleh atasan, dll)
12. Bukti tahapan penyelesaian aduan: penerimaan, penelaahan, bukti tindak lanjut pengaduan, penyelesaian pengaduan, penyampaian penyelesaian kepada Pelapor (bisa berupa screenshot tindak lanjut aduan di SP4N Lapor).
13. Rekapan pengaduan 3 tahun terakhir (2021, 2022, 2023): harus terlihat tanggal lapor dan tanggal selesai

Adapun beberapa ruangan yang turut di kunjungi adalah
1. Ruangan Layanan Satpas SIM dan pendukungnya.
2. Ruangan Layanan SKCK dan pendukungnya.
3. Ruangan Layanan SPKT dan pendukungnya.
Humas Polres Asahan
(Mgs)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *