Jakarta: Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, berhasil mengamankan satu terduga jaksa gadungan lainnya di Ciawi, Jawa Barat, Sabtu (28/8/2021) pukul 00:30 WIB.
Seseorang yang diamankan ini merupakan bagian dari komplotan Rully Nuryawan (50) dalam melakukan penipuan kepada korbannya.
“Juga menurut tersangka Rully yang bersangkutan juga jaksa gadungan yang ikut membantu dia dalam melancarkan aksi-aksinya dalam hal penipuan terhadap para korban,” ucap Kasubdit PAM SDO Dir A Ideologi Politik Jamintel Kejagung RI Atang Pujiyanto, usai melalukan penangkapan, Sabtu (28/8/2021).
Pihaknya, lanjut Atang, akan menyerahkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk pengembangan. Dan Selanjutnya, yang bersangkutan akan diserahkan kepada Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan dipertemukan dengan Rully.
“Kepentingan kita adalah untuk melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan melakukan tindak lanjut dan pendalaman. Kemudian menyerahkan nya ke Polda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut. Apakah yang dibicarakan oleh Rully benar atau tidak,” ujar Atang.
Lanjut Atang, yang bersangkutan saat diamankan sangat kooperatif karena yang bersangkutan juga ingin bertemu dengan Rully untuk melakukan konfirmasi.
Meski demikian, Atang belum menyebutkan identitas jaksa gadungan yang barusan diamankan itu.
Dalam pengamanan ini turut serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Herlangga Wisnu, Alfa Dera, Tompi Pasaribu, Faisal dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Cibonong Bogor.
Sebelumnya, Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Rully Nuryawan tersangka jaksa gadungan asal Kota Depok di Hotel Patra Semarang, Selasa (24/8/2021) pukul 02:22 WIB.
Saat diamankan, pria setengah abad itu mengenakan baju kaos putih dan jelana panjang hitam.
Rully Nuryawan ditangkap atas kasus penipuan berkedok seorang jaksa utama bintang satu di Kejagung kepada korban Yusa Rachmadi. Rully menjanjikan Yusa proyek pengadaan IT di Bank BJB Pusat Jawa Barat senilai Rp40 miliar.
“Rully mengaku sebagai jaksa utama bintang satu kepada korban saat menjanjikan akan diberi Proyek pengadaan IT di Bank BJB Pusat Jawa Barat, senilai Rp40 miliar,” kata Atang.
Namun setelah 6 bulan, Rully tak kunjung merealisasikan proyek tersebut. Padahal korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp1.9 miliar kepada Rully.
“Yusa sudah memberi uang muka Rp1.9 miliar kepada Rully, tapi dalam waktu 6 bulan, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Kemudian Yusa juga sudah tidak dapat menghubungi Rully. Sadar telah ditipu, Yusa kemudian melaporkan hal ini kepada Kejagung RI, Senin (23/8),” terang Atang.
Saat melakukan penangkapan, Tim Intelijen Kejagung mengamankan satu unit mobil Innova, STNK, HP 2 unit, dompet, kartu pengenal Kejaksaan, kartu pengenal Polda Metro dan uang tunai sebesar Rp304 juta.
Ternyata saat diamankan di Semarang, Rully baru saja menipu korban lainnya di Jogjakarta dengan hasil uang tunai Rp304 juta tersebut. Kali ini Rully menipu korbannya dengan dalih akan membantu korban mengurus kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, yang sedang ditangani KPK.
“Waktu kita amankan di Semarang, ternyata Rully habis nyayur Rp304 juta di Jogjakarta. Diduga korbannya orang yang saat ini diperiksa KPK atas kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017,” beber Atang.
Selain menipu Yusa, dan orang tak dikenal di Jogjakarta, Rully juga sering mengaku sebagai jaksa untuk melakukan intervensi proyek di Kementrian PUPR.
Kemudian, Rully juga mengaku tidak bekerja sendirian dalam melakukan aksi-aksinya. Pihak Kejagung sudah mengantongi nama-nama komplotan jaksa utama gadungan tersebut.
“Rully berkomplot dengan Ilham dan Barkah,” tutup Atang.