Meulaboh: Tiga ekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ditemukan mati di kawasan hutan Desa Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto menyampaikan, lokasi kematian ketiga harimau sumatera tersebut berada di kawasan hutan lindung yang berbatasan dengan Area Penggunaan Lain (APL).
“Tim medis juga mengambil sampel isi saluran cerna untuk dilakukan uji laboratorium di Puslabfor Mabes Polri untuk melihat ada tidaknya unsur-unsur lain yang menyebabkan kematian harimau sumatera tersebut,” imbuhnya.
Menurutnya, dari perkiraan, induk berumur 10 tahun dan anakan berumur 10 bulan.
Induk dan satu ekor anak yang berjenis kelamin betina diperkirakan sudah mati sekitar lima hari, sedangkan satu anakan lagi yang berjenis kelamin jantan diperkirakan sudah mati sekitar tiga hari.
BKSDA bersama tim telah melakukan olah TKP dan nekrosis pada Kamis 26 Agustus 2021, tim BKSDA Aceh bersama dengan tim inafis Polres Aceh Selatan, Balai Gakkum Wilayah Sumatera, BBTNGL, BKPH Tapak Tuan-KPH Wilayah VI, Polsek Meukek, WCS, OIC dan FKL.
Harimau Sumatera merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.