/a>

TIDAK ADA TANGKAP LEPAS,SANUSI “SUDAH SESUAI PROSEDUR”

  • Bagikan

Asahan, //KkewangNews.com- Mengenai oknum polisi polres asahan yang melakukan Tangkap lepas dan oknum dugaan pemerasan terhadap masyarakat oleh Penyidik Polsek Kota Kisaran, Begini ceritanya.

Pada Rabu tanggal 18 Januari 2023 telah dilakukan penangkapan di jl.Lastarda kisaran terhadap 2 (dua) orang laki – laki yang bernama (YA) dan (RRM) dan di temukan barang bukti Narkotika sabu yang mana Narkotika jenis sabu tersebut di akui adalah milik (YA) kemudian dilakukan introgasi terhadap (YA) yang mana ianya mendapat Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki – laki yang bernama (TP).

Setelah dilakukan pengembangan dan berhasil di amankan 2 (dua) orang laki – laki lagi yang mengaku bernama (RRG) dan (TP) di Desa Tanjung Alam Kec. Sei dadap Kab. Asahan dan di temukan barang bukti berupa plastik klip kosong dan timbangan elektrik yang diakui milik mereka berdua.

Dilakukanlah introgasi terhadap keduanya dan benar mereka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang di temukan dari (YA) tersebut adalah benar Narkotika jenis sabu dari (RRG) dan (TP), kemudian ke empat pelaku dibawa ke polsek kota kisaran, guna proses lebih lanjut.

Sesampainya di polsek kota kisaran dilakukan tes urine terhadap ke empat pelaku, yang mana dari hasil test urine tersebut keempat tersangka dinyatakan positif Metamphetamine, Dilakukanlah pemeriksaan terhadap ke empat di duga pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu tersebut, yang mana keterkaitan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut hanya kepada 3 (tiga) orang tersangka yaitu (YA), (RRG), dan (TP).

Sedangkan tuduhan yang disangkakan kepada polsek Kota Kisaran yang katanya Tebang pilih dan melepas 1 orang yaitu terhadap (RRM), setelah diperiksa (RRM) tidak ada kaitannya dengan Narkotika jenis sabu tersebut, Begitupun dikarenakan urine (RRM) positif Metamphetamine pihak Polsek Kota Kisaran tetap membawa (RRM) ke Panti Rehabilitasi di Tanjung Balai dan tidak melepas begitu saja sebagai mana ada pemberitaan yang dituduhkan katanya tangkap lepas.

Melalui Kasubsi penmas humas Polres Asahan Iptu Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak, S.H.,M.H setelah terkomfirmasi beliau mengatakan ” Tidak ada oknum polisi polres asahan yang melakukan penyalahgunaan wewenang Tangkap lepas dan tidak oknum dugaan pemerasan terhadap masyarakat oleh Penyidik Polsek Kota Kisaran Barat ini. semua sudah sesuai prosedur. Tegasnya.
Humas Polres Asahan
(Mgs)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *