/a>

Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum oleh Tim Bidkum Polda Riau di Polres Kuansing

  • Bagikan

KUANTANSINGINGI,//Klewangnews.com- Bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Kuansing dilaksanakan kegiatan sosialisasi hukum yang dipimpin oleh Tim Bidkum Polda Riau. Pada hari Kamis, (25/7/2024) pukul 10.00 WIB, Acara ini dipimpin oleh Kabidkum Polda Riau, Kombes Pol M. Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H. Sosialisasi hukum tersebut dibuka oleh Wakapolres Kuansing, Kompol Robet Arizal, S.Sos.

Setelah pembukaan, Kabidkum Polda Riau memberikan sambutan dan arahan yang diikuti oleh penyampaian materi sosialisasi oleh Pembina tingkat I, Nerwan, S.H., M.H. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restoratif Justice (RJ).

Audiens yang hadir dalam sosialisasi ini terdiri dari Kasat Reskrim beserta anggota, Kasat Narkoba beserta anggota, Kasat Lantas beserta anggota Laka, Kasikum, dan Kapolsek jajaran Polres Kuansing dan 2 anggota Reskrim. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab setelah penyampaian materi. Kegiatan sosialisasi hukum ini selesai pada pukul 12.30 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Wakapolres Kuansing, Kompol Robet Arizal, S.Sos, mengatakan “Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum yang harus dilakukan baik langkah-langkah dan acuan yang harus kita pahami dalam penanganan perkara,”

Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum itu adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Materi ini penting oleh karena itu agar diikuti dengan baik agar jajaran memahami aspek-aspek restorative justice atau keadilan restoratif,” ujar Wakapolres.

“Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar tindakan anggota Polri di lapangan tidak salah. Sehingga segala tindakan Kepolisian yang dilakukan oleh anggota tidak melanggar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan anggota paham sehingga dapat menerapkan sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional,” Pungkas Wakapolres.
Sumber: Humas Polres Kuansing.

( Darmayani )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *