Melawi, Kalbar //KlewangNews.com – Sikapi berbagai dugaan pelanggaran kampanye masif oleh oknum Para Kades perangkat Desa dan Juru Kempanye Paslon 02, melalui Tim Kuasa Hukum pasangan calon Kluisen-Iif Usfayadi (KIF) secara resmi melakukan Komprensi Pers dan melaporan persoalan ke Bawaslu Kabupaten Melawi, Senin (14/10/2024).
Kordinator Kuasa Hukum KIF A. Sunardi, S.H., menyampaikan, terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi disaat tahapan kampanye Oknum Kades, Perangkat Desa yang viral di berbagai media Sosial dan di hadapan publik secara terang-terangan menyatakan sikap mendukung pasangan calon, dan Juru kampanye Paslon 02.
“Ada beberapa dugaan pelanggaran bahwa sekelompok oknum Kades, Perangkat Desa yang melakukan arah dukungan kampanye baik di medsos maupun di hadapan publik secara terang-terangan yang dinilai mendukung pasangan calon sebelah,” ucap Sunardi saat Konferensi Pers.
Sunardi juma menjelaskan bahwa, tindakan dan prilaku tersebut secara terang-terangan melibatkan diri dalam berpolitik praktis, para oknum-oknum Kades, oknum Perangkat Desa yang seharusnya tidak boleh dilakukan untuk melakukan kepentingan pasangan tertentu.
Lebih lanjut, Sunardi yang didampingi rekan-rekan Tim hukum KIF lainnya telah menerima berbagai laporan dan bukti terkait dugaan pelanggaran dilapangan. Pihaknya saat ini sudah menganalisis bukti-bukti tersebut dan telah mempertimbangkan untuk melaporkannya ke pihak Bawaslu Kabupaten Melawi.
“Kami mendapati dari berbagai informasi kegiatan dilakukan para oknum Kades baik melalui pertemuan-pertemuan lansung yang bertujuan sebagai sosialisasi, kemudian berubah menjadi ranah kampanye oleh beberapa oknum Kades dan Oknum ASN yang mendukung salah satu paslon. Kami juga mengapresiasi langkah-langkah Bawaslu yang telah menerima laporan yang kami sampaikan, dan kami juga mendukung penuh Bawaslu Kabupaten Melawi untuk dapat menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sunardi.
Sunardi menegaskan, pentingnya peran Pemerintah daerah serta pihak Bawaslu Kabupaten Melawi bisa memastikan bahwa Pilkada dilaksanakan secara adil, transparan dan sesuai aturan, terutama dalam menindak pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Oknum Kades, Oknum Perangkat Desa, Oknum Jurkam Paslon 2.
“Tim hukum KIF juga hari ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa Oknum Kades dan Oknum para ASN dan Jurkam Paslon 2 Kabupaten Melawi. Kita berharap Bawaslu dapat bekerja secara terbuka dan akuntabel dalam mengungkap kasus kasus-kasus ketidak netralitas oleh oknum-oknum tersebut,” tegas Sunardi.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran ini. Kesadaran masyarakat serta peran Awak Media untuk menjaga demokrasi dan kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” tutupnya.
Bastian, S.E., selaku sekretaris Tim Koalisi pasangan Drs. Kluisen – IIF juga menyampaikan, terimakasih kepada Tim hukum yang sudah responsif terkait hal-hal pelanggaran yang terjadi dilapangan dan secara tehnis akan disampaikan oleh Tim kuasa hukum serta akan melaporkan temuan dilapangan ke tingkat Bawaslu Kabupaten Melawi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi Johani saat dikonfirmasi tim Awak Media ini melalui aplikasi via WhatsApp menyampaikan, “Kami mempersilahkan semua pihak untuk melaporkan semua dugaan pelanggaran ke Bawaslu, setelah mendapatkan menerima laporan maka kami akan lakukan penanganan sesuai dengan Perbawaslu No. 9 Tahun 2024. Dari hasil kajian nanti akan diputuskan apakah laporan telah memenuhi syarat atau belum,” ucap Johan.
“Jika telah memenuhi syarat maka akan dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Johan.
Penulis: Musa
Edit: Rabi