/a>

Sidang Adat Tertunda, Masyarakat Pemilik Plasma Kecewa Atas Perwakilan Pihak PT. CM Emayus Acai Gagal Paham Topoksi Temenggung dan DAD

Melawi, Kalbar //KlewangNews.com – Upaya penyelesaian masalah warga masyarakat Desa Lengkong Nyadum Dusun Sungai Poring Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi, dengan pihak perusahaan perkebunan PT.Citra Mahkota terkait penyelesaian persoalan lahan plasma 20% (48.0) Ha yang belum terbayar oleh Pihak Perusahaan.

Temenggung Adat Dayak Kabupaten Melawi Semiun Ujek, S.A.P., bersama Timnya, Ls. Luwies, S.Pd., John Yudha RB, S.Sos., Bulun, Torowidodo, dan Rabi, S.Pd.k., Selaku hakim dalam persidangan.

Tampak hadir dalam persidangan tersebut perwakilan pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan, Temenggung Adat Desa Lengkong Nyadum, Ketua Koperasi Citra Mitra Khatulistiwa, perwakilan pihak kuasa PT. Citra Mahkota, dan Masyarakat pemilik lahan Plasma 20% (48.0 ha).

Acara ini dilaksanakan di Aula kantor Camat Nanga Pinoh, Jalan Propinsi Nanga Pinoh – Kota Baru, KM. 4. Senin, 23/10/2023

Pada saat di minta sambutan oleh mediator sidang, selaku pihak pelapor Linyang, Cs., menyampaikan “dari awal kami membuat laporan sampai hari ini kami siap diurus dan disidang di Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Melawi di bawah kepemimpinan pak Semiun Ujek, S.A.P., dan timnya legal formalnya jelas dan di akui sekala Nasional sampai PBB” ucapnya.

Lanjut perwakilan, pihak PT. CM Emayus Acai menyampaikan “tidak siap di urus di Lembaga Temenggung Adat Dayak Kabupaten (Semiun Ujek bersama timnya) legal formalnya tidak sah dan tidak di akui secara hukum, kalau masalah SK dan Akta Notaris itu bisa di buat dengan mudah dan terkait perkara harus di urus di gelar Dewan Adat Dayak, ” ucap Emayus Acai

Jelas Semiun Ujek, S.Ap., selaku Ketua Temenggung Adat Dayak Kabupaten Melawi, menjawab bahwa kepengurusan nya secara hukum kami SAH, karna legalitas kami jelas, kami memiliki SK-Katimenggongan Propinsi Kalbar, Akta Notaris, terdaftar di Pengadilan Negeri Sintang, terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Melawi, dilantik oleh ketua Katimanggongan Propinsi Kalimantan Barat, yang dihadiri ketemenggungan Sekalimantan Barat, dan diakui Skala Nasional.” Jelas Semiun sambil menunjukan semua berkas.

“perwakilan PT.CM Emaus Acai, Gagal Paham tidak memahami topoksi dalam kepengurusan adat, urusan gelar perkara adat itu bukanlah ranah DAD karna ranah DAD itu mengurus ADAT BUDAYA bukan masalah HUKUM ADAT, masalah hukum adat itu adalah Tugas Temenggung” tegas Semiun

Sementara tim sidang John Yudha RB, S.Sos., juga ikut hadir dalam persidangan menyampaikan,
“Sangat disayangkan dan kecewa atas statement dari perwakilan PT.CM padahal sidang ini dihadiri masyarakat dusun Sungai Poring Desa Lengkong, perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan Melawi serta Ketua Koperasi, pada kesempatan pertemuan ini, sangat kita harapkan bisa membantu menemukan suatu solusi persoalan penyelesaian permasaahan yang dialami masyarakat dengan pihak perusahaan,” ucap Yudha.

“Kerena sampai saat ini, tidak ada SK kami terima, sudah hampir 1 tahun sejak Musdad Adat Tahun 2022 dan yang benar-benar jelas legalitas Temenggung saat ini adalah Temenggung yang di pimpin Pak Semiun Ujek, S.Ap.,” jelas Jhon Yudha.

“Perwakilan warga M Sanusi, sangat berharap Ketemenggungan Samiun Ujek agar terus untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terkait polemik tersebut sudah bertahun-tahun tidak di bayarkan oleh perusahaan terkait plasma sebesar 48.0 Ha,” ucap M Sanusi.

M Sanusi, juga menyayangkan ulah Emayus Acai utusan dari pihak perusahaan, yang sudah dianggap menggagalkan acara sidang perkara hari ini, kami sudah datang jauh-jauh dari kampung sana dan tidak membuahkan hasil. kalau tidak ada penyelesaiannya kedepan kami akan panen kebun sendiri karna itu lahan kami”, tegas M Sanusi selaku pemilik lahan.

Lanjut Toro Widodo selaku Biro Hukum Adat Temenggung Kab Melawi mengintruksikan kepada pihak perusahaan PT.CM dalam sidang perkara berikutnya tidak mengutuskan Saudara Emaus Acai, dan berharap perusahaan menghadirkan yang benar- benar perwakilan dari pihak perusahaan. Agar segera hadir dalam kegiatan sidang untuk mendapatkan penyelesaian antara warga dan masyarakat”, ucap Toro.

Ketua Koperasi Citra Mitra Khatulistiwa Marwan, menyampaikan bahwa kami koperasi ini dibentuk oleh perusahaan dan bermitra, pungsi dan tugas kami menyalurkan dana Sisa Hasil Usaha ( SHU ) yang di kelola pihak perusahaan, jadi kapasitas kami hanya menyalurkan”, ucap Marwan.

Marwan, juga menjelaskan yang berperkara ini adalah kedua belah pihak masyarakat dan pihak perusahaan, kami dari Koperasi Citra Mitra Khatulistiwa berhak hadir hanya untuk mengetahui, jika perkara ini di menangkan oleh pak Sanusi Cs maka akan kami bayar dari pihak koperasi atas penambahan lahan tersebut, karna lahan 48.0 Ha belum terdaftar di Koperasi Citra Mitra Khatulistiwa sesuai SK Bupati. Tutup Marwan

( Bln,Ms, Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *