/a>

Sekjend LSM DPN LABRAKI,’Angkat Bicara Terkait Pemberitaan “Markus dan Bega”

Gowa sulsel (Klewangnews.com) Sekjend LSM DPN LABRAKI Lembaga barisan rakyat anti korupsi indonesia ,Angkat Bicara Di kutip dari kanal youtobe yang di unggah oleh Salahsatu jurnalis Sebut saja NT Di Kabupaten Gowa ,Terkait Pemberitaan Di salahsatu media Berjudul “MARKUS BEGAL UANG DUKA KORBAN LAKALANTAS DI GOWA”.Sabtu 12/2/2022.

Irfan Arifin Daeng Ruppa Sekjend LSM DPN LABRAKI Menjelaskan, “Kasus lakalantas yang terjadi di jalan poros malino-makassar ,Mengenai Pemberitaan di media oleh presiden Toddopuli dan tanggapan Sekjendnya Terkait kasus lakalantas tersebut menurutnya, sangat mengganggu secara fisikolgis karena langsung mengecam bahwa terjadinya suatu “Markus”

Menurutnya, “Ini kalimat “Markus” adalah makelar kasus yang di tengarai oleh presiden toddopuli indonesia satu TIS dan Sekjendnya, Sebenarnya kenapa ketum LSM DPN LABRAKI saudara abd hafid Daeng tiro menanggapi pemberitaan tersebut,pertama,,karena Beliau hadir dalam penandatanganan perdamaian dengan merujuk UU LLLAJ pasal 235 dan 236 ,dalam upaya tersangka Memberikan santunan kepada pihak korban ,jadi ini bukan upaya potensi suatu maklar kasus(Markus)”Jelasnya

Lanjut, “Tapi potensi upaya perdamaian agar hak-hak daripada korban itu di dapatkan, Namun yang saya sayangkan presiden toddopuli indonesia satu menjastis bahwa adanya makelar kasus (Markus) padahal hanya sebatas penyaksian,yang kedua presiden dan Sekjendnya tidak meneliti apa benar kasus tersebut di hentikan atau tidak,langsung mengatakan bahwa pihak yang hadir dan pihak lakalantas ada kesepakatan pemberhentian kasus, Namun yang kemarin yang di lakukan adalah santunan kepada pihak korban,” Ungkapnya.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa, “presiden dan Sekjendnya TIS mengatakan di media bahwa “MARKUS”ini harus di berantas,” Irfan Menjelaskan Lagi, “Siapa sebenarnya markus ini,? dan dari pernyataan ketum LSM DPN LABRAKI sangat tersinggung karena beliau hadir di dalam penyaksian itu,dan ingin menyampaikan bahwa tidak ada markus dalam perdamaian tersebut,”Jelas irfan arifin DR selaku sekjend LSM DPN LABRAKI

Irfan melanjutkan, “Setidaknya Toddopuli indonesia satu TIS mendapatkan mandat atau kuasa ,Sebenarnya toddopuli ini siapa,.? dari korban, kalau memang toddopuli mendapatkan kuasa ,harusnya pihak Toddopuli indonesia satu TIS menjelaskan apakah sudah resmi atau belum tentang legalitasnya sebagai lembaga,dan jika memang resmi harusnya memperlihatkan contoh dalam bentuk photo legalitasnya dari kemenhumham dan akte pendirian organisasinya,”Terangnya

Lanjut Sekjend LSM DPN LABRAKI, “Nah kalau pun ada legalitasnya apakah ada dalam AD/RT nya menerima kuasa pada orang lain”?

Menurut sepengetahuan irfan arifin DT ” Hanya ada tiga mandatur yaitu yang pertama
Kuasa issedentil, kedua kuasa ia pelaku hukum atau pengacara ,dan yang ketiga, adalah karyawan perusahaan yang di gugat atas nama perusahaannya, jadi tidak ada nama kuasa dari ketiga aspek tersebut,sehingga sangat memicu bahwa Toddopuli indonesia satu TIS saya menduga dia membuat adanya berita berita kerisuhan atau Hoax yang belum di Klarifikasi oleh pihak kepolisian lalu lintas,dan kalaupun itu benar,tolong di hentikan, seberapa besar Markus ini dapat uang,”Tegasnya.

irfan menambahkan lagi, “nah kembali ke media ,salahstunya mengatakan kebakaran jenggot,ketua umum LSM DPN LABRAKI itu tidak kebakaran jenggot, beliau mengangkat topik markus , karena beliau hadir di tempat, melihat , menyaksikan dan mendengar,sehingga ketum LSM DPN LABRAKI meyakinkan bahwa tidak ada markus atau makelar kasus di dalam persoalan lakalantas tersebut,”

Lanjut, “terkait dengan adanya bahasa yang di plintir oleh ketua toddopuli bahwa katanya ini adalah serangan media, Sangat jelas tidak menyerang media, media itu adalah suatu perusahaan pers media online sangat jelas mencampurkan narasumber ,yang ia tanggapi pernyataan presiden toddopuli indonesia satu TIS dan Sekjendnya, mengatakan ada markus, Jadi ini menurut saya ada bentuk kesalahan pahaman atau bentuk penggiringan opini bahwa ada serangan media online, karena ini sangat berbahaya juga sebab sangat jelas mencantumkan nama presiden toddopuli dan Sekjendnya,oleh karena itu kami pun angkat di media untuk mengcaunter pemberitaan media online itu atas nama presiden toddopuli dan Sekjend toddopuli,” tuturnya.

“Jadi Sekiranya jangan membuat kegaduhan dalam pemberitaan yang tidak jelas dan tidak menganalisa serta tidak menyaring tentang kata kata ketua LSM DPN LABRAKI”

Irfan menegaskan Bahwa, “LSM DPN LABRAKI lembaga barisan rakyat anti korupsi indonesia, akan Melaporkan secara tegas tuduhan “MARKUS” karena kami merasa Tersinggung sebab kebetulan ketua umum kami hadir mengetahui, menyaksikan menjamin bahwa kasus lakalantas yang terjadi di jalan poros malino makassar tepatnya di depan rumah makan dewi sri bahwa tidak ada markus, dan dalam bentuk surat perjanjian itu barulah di mohonkan kepada kasat lantas,apakah kasus tersebut di hentikan atau tidak, jika memang itu di hentikan itu bagian dari hak lakalantas, toh juga di lanjutkan itu atas dasar UU ,”Tegasnya

Pernyataan terakhir dari sekjend LSM DPN LABRAKI ,”Kepada presiden toddopuli dan Sekjendnya, marilah bijak dan marilah investigasi kebenaran yang saudara keluarkan di pemberitaan di beberapa media online, jangan sampai ini menggelinding seakan-akan terjadi,namun berita itu belum tentu terjadi kebenarannya,jadi satu hal lagi yang ingin kami sampaikan kepada presiden toddopuli dan Sekjendnya agar mengecek langsung tuduhan kepada tersangka apakah memang ada penangguhan atau tidak, sebab yang namanya hak penangguhan adalah hak progratif yang tidak dapat di halang halangi untuk melakukan upaya penangguhan, sehingga kesimpulan kami ,harus memenuhi tiga syarat,daripada penangguhan itu, sehingga kesimpulan kami jangan membuat kegaduhan seakan-akan media ini yang di serang,akan tetapi pernyataan saudara yang mau mengklarifikasi bahwa tidak ada terjadi makelar kasus di kasus lakalantas tersebut, “Terangnya

Terkait dengan adanya penulisan nama ketua umum LSM DPN LABRAKI irfan selaku sekjend mengatakan, “akan menindak lanjuti,karena ini sudah menyangkut nama baik lembaga kami, kehadiran ketua umum kami tidak akan menghianati amanat UU karena di dalam mediasi itu hadir pihak kepolisian,hadir pihak beberapa masyarakat, bahkan dari pihak kelurahan setempat,sehingga kami menjamin bahwa pertemuan perdamaian tersebut itu tidak ada Makelar kasus atau MARKUS,dan ada berita bahwa ketua umum kami kebakaran jenggot dan ini yang akan kami Klarifikasi,”

Irfan menjelaskan, ” Bahwa kalimat markus itu tidak termaktub dalam bahasa Indonesia, yang ada markus itu ada dalam kamus Bahasa belanda”

Irfan mengingatkan, ” tolong kalau memberitakan minta kepada narasumber apa itu kata markus,nah Terkait kalimat “Begal” itu yang kami ketahui adalah suatu tindakan kekerasan dalam mengambil suatu hak, namun itupun tidak ada termaktup dalam bahasa Indonesia,inilah yang saya kira kepada teman-teman Khususnya di Toddopuli indonesia satu TIS agar membuat berita atau opini, apa tujuan daripada kata-kata yang tertulis, agar supaya masyarakat dapat menerima informasi yang mereka beritakan akurat dan dapat di percaya, sebab sejatinya media itu adalah bertujuan untuk mencerdaskan pembacanya secara publik,”Tutupnya ,di kutip dari laman youtobe. jurnalis NT

Di akhir Ia ingin berpantun pada rekan rekan awak media di kediamannya tulislah pantun saya, “Jangan sampai kambing kambing yang mengajari ikan ikan berenang ,karena ikan itu tak punya sumber daya manusia “Celoteh dalam pantunnya

Penulis: Salman Sitaba:(Admin.editor.budiman:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *