/a>

Satresnarkoba Polresta Barelang, Berhasil Amankan Pelaku TP. Narkotika Jenis Serbuk Kristal (Sabu).

Klewangnews.com Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH telah berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku berinisial HL (42) Tahun atas Tindak Pidana Narkotika jenis Serbuk Kristal (Sabu) di pintu keluar kawasan Harbour Bay Batam Kec. Batu Ampar – Kota Batam. Minggu (19/09/2021).

Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH. menyampaikan Berawal pada saat tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menerima atau mengedarkan narkotika di seputaran kawasan Harbour Bay Batam Kec. Batu Ampar -Kota Batam.

Saat tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, Minggu (19/09/2021) sekira Pukul 22.00 WIB, tim melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang mengendarai sepeda motor dan menyandang sebuah tas ransel warna hitam di pintu keluar kawasan Harbour Bay Batam Kec. Batu Ampar -Kota Batam. “Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang mengatakan, Kemudian dengan gerak cepat tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HL (42) Tahun serta dilakukan penggeledahan dan menemukan 1(satu) paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal (sabu) yang dibungkus dengan plastik warna hijau merk Guanyinwang yang ditemukan di dalam sebuah tas ransel warna hitam yang dibawa pelaku pada saat itu.

penangkapan tersebut Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik Sdr. S (DPO) dimana sebelumnya pelaku diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut dan mengedarkannya sesuai dengan perintah dari Sdr. S (DPO), kemudian Pelaku serta Barang Bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.”Ucap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.

Adapun Terdapat Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal (sabu) yang dibungkus dengan plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan berat 1035 (seribu tiga puluh lima) gram, 1(satu) buah tas ransel warna hitam, 1(satu) unit handphone merk Strawberry warna putih berikut kartu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru -hitam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH membenarkan telah mengamankan 1 orang pelaku inisial HL (42 ) Tahun yang saat ini sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut.”Ungkap Kapolresta Barelang, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.

“(Neneng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *