/a>

Satnarkoba Polresta Barelang Dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Jaringan Internasional Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 107,258 Kg.

Klewangnews.com Batam – Satnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cuka Kepri menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu seberat 107.258 KG. Selasa, (20/9/2021).

Dalam pelaksanaan kegiatan Konferensi Pers ini di pimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum yang di dampingi oleh KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba KBP Muji Supriyadi, , Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH , KA BNNP Kepri, KA Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Bpk. Amanda, Kabidkum Polda Kepri KBP Djoko Trisulo, Ka Pengadilan Negeri Batam, Kabidhumas yang di wakili Kasubdit Multimedia AKBP Surya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol,Yos Guntur, SH, SIK, MH menyampaikan Kronologis bahwa Kejadian yang terjadi Pada Hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 06.00 wib di Perairan Laut Sekitar Pulau Putri Nongsa Batam, dengan 5 Tersangka berinisial RA, (26) Tahun, AZA (23) Tahun, EAH (25) Tahun, INISIAL FOS (26) Tahun, INISIAL H, (33) Tahun.

Berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di perairan indonesia khususnya wilayah batam kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.”Ungkap Kapolresta Barelang Kombes.Pol Yos Guntur, SIK, SH, MH.

Dan, Kemudian di bentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 04.00 wib, Tim berhasil mengamankan sebuah kapal (Kapal Sb. Edward Black Beard.).”Tutur Kapolresta Barelang.

KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, mengatakan Tersangka RA, AZA, EAH FOS Dan H Bersama – Sama Melakukan Permufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu, Dimana Tersangka RA di Perintahkan atau di Suruh oleh Bos Yaitu Sdr. ZB (Dpo) Untuk Menjemput Atau Menerima Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu Di Perairan Malaysia Dengan Menggunakan Kapal Sb. Edward Black Beard.

Lalu Di Bawa Ke Indonesia Dengan Tujuan Singkawang – Pontianak Kalimantan Barat, dan Tersangka RA Mengajak Temannya Yaitu Tersangka AZA, EAH, FOS, Sedangkan Tersangka H Datang Sendiri Karena Tersangka H Merupakan Orang Suruhan Langsung Dari Bosnya Yaitu Sdr. ZB (DPO),”Jelas KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq.

Diduga Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu Tersebut Akan Diedarkan Di Batam Dan Kota Lainnya.

Adapun Terdapat barang bukti yang telah di amankan yaitu berupa 1unit kapal sb. edward black beard gt.18 no.2255/lla warna putih, 6 buah tas ransel besar berisi kemasan teh cina merk guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan : 107,258 KG.

Wakapolda Kepri, juga menyampaikan Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk,”Ungkap Wakapolda Kepri dalam konferensi pers di Polresta Barelang.

Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum. Mengatakan jika Shabu 107,258 KG dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 128 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram,”tutur Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup Atau Hukuman Mati,”Ungkap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum.

Jurnalis I Neneng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *