/a>

Ruas Jalan  Simpang Tiga Banyuke Hulu Menuju Kecamatan Menyuke Tak Tersentuh Perawatan,Kemana Pemprov Kalbar?

  • Bagikan

Landak //Klewangnews.com-Situasi Terkini Terkait kondisi ruas jalan simpang tiga Banyuke hulu menuju kecamatan darit kian hari semakin memprihatinkan dan sangat menggangu kenyamanan serta sangat rawan  laka bagi pengendara terutama pengendara motor.

Kondisi ini terpantau oleh awak media ini di dapatkan beberapa titik yang telah terjadi kerusakan cukup parah dan membahayakan bagi pengendara,Salah satu titik kerusakan yang tepat di bawah Sekolah SMA negeri 1 banyuke hulu.Kondisi di perkirakan gorong-gorong sudah tidak berfungsi dengan baik sehingga terjadi genangan air dan menyebabkan badan jalan mengalami kerusakan Yang Seyogianya Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda jika ada jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan.

Selain pada titik tersebut kerusakan juga terjadi di beberapa tempat yang cukup memprihatinkan diantaranya tepat di depan rumah penduduk Desa Untang serta beberapa titik sepanjang ruas jalan menuju ke arah kecamatan menyuke darit,Kondisi ini terjadi kuat dugaan tanpa adanya pemeliharaan oleh pemerintah provinsi kalbar melalui dinas Terkait.

Salah satu warga masyarakat Desa Untang Romundus sangat menyayangkan adanya kondisi jalan yang kian hari seperti tidak ada inisiatif sama sekali dari pihak yang berkepentingan terutama pemerintah provinsi kalbar untuk berupaya melakukan perbaikan sebelum adanya korban berjatuhan akibat dari kerusakan jalan.

“Kondisi jalan simpang Tiga – Darit
kecamatan Banyuke Hulu kabupaten landak,Kapan lagi mau diperbaiki oleh pemerintah, apakah nunggu ada korban baru tau? Kemana pemerintah selama ini terutama pemprov Kalbar?Masa nga tahu jalan ini rusak sudah lama.Ujarnya.

Di tempat terpisah Marville S Rondunuwu Ketua LPK – RI Kalimantan Barat. Menanggapi kondisi ruas jalan tersebut diatas bahwa kerusakan jalan tersebut sangat merugikan sebagai pengguna jalan dan pihak dinas terkait apabila terjadi kecelakaan harus bertanggung jawab.

“Jalan tersebut sangat merugikan pihak masyarakat sebagai penguna jalan. Bahkan jika terjadi sesuatu kecelakaan maka pihak dinas terkait harus bertanggung jawab sesuai aturan perundang undangan yang berlaku Yang telah tertuang Pada pasal 273 UU no 22 tahun 2009.Tentang lalulintas dan angkutan jalan menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.Katanya.

Selaku Praktisi hukum LIPI SH menyatakan bahwa “Jalan yang layak adalah hak masyarakat untuk menikmatinya, negara wajib memberikan itu.
Semua berharap dapat menikmati jalan yang layak dan baik untuk kenyamanan semua pihak. Negara harus segera mewujudkan jalan yang tanpa lobang serta jalan aman untuk semua. Karena hak masyarakat atas jalan yang layak, juga menyangkut keselamatan seluruh pengendara.Ucapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *