/a>

Residivis mengulah lagi|Petugas Sarangkan Timah Panas Ke Kaki nya

Asahan, Klewangnews.com-Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Singa Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas Kec.Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.

Pelaku diamankan berinisial IRS (27) warga Lingk. II Kel. Sei Renggas Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.

“Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena pada saat diamankan pelaku berusaha melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (27/01/2022).

Kapolres membeberkan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban perempuan bernama Novida (38) warga Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan yang melaporkan atas peristiwa pencurian dengan pemberatan didalam rumahnya pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 04.30 wib.

“Atas peristiwa pencurian itu korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A54 warna biru galaxy,”beber Kapolres.

Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan yang menerima laporan korban, kemudian melakukan penyelidikan dan pada
hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00 wib, petugas mendapat informasi bahwasannya pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial IRS.

“Pelaku selanjutnya dilakukan penangkapan pada pukul 14.00 wib di salah satu warung Jalan Singa Lingk. II Kel. Sei Renggas Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan. Namun pada saat diamankan pelaku berusah melawan yang dapat membahayakan petugas sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur,”ucapnya.

Untuk mendapatkan perawatan medis, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Umum HAMS Kisaran dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan Residivis yang pernah di hukum penjara dua kali dengan kasus Curanmor pada tahun 2015 dengan vonis 1 tahun 2 bulan dan Pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018 dengan vonis 2 tahun,”pungkasnya.(Mgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *