Melawi, Kalbar //KlewangNews.com – Perusahaan Sawit PT. Rapi Kemanjaya Abadi kini sepakat akan melakukan pencabutan terhadap empat orang terlapor yang kini berada di tahanan Polres Melawi, terkait dugaan pencurian tandan buah sawit milik perusahaan.
Mediasi antara pihak Keluarga Terlapor dan yang di dampingi Ormas Satria Borneo Jaya ( SABER ) dan Ormas Forum Pemuda Dayak ( FOPAD ) ini di laksanakan di Kantor PT. Rapi Kemanjaya Abadi, Jalan Propinsi Sidomulyo Nanga Pinoh – Sintang, Kabupaten Melawi.
Jum’at, 20/10/2023, siang.
Dalam Pertemuan ini terlihat hadir Perwakilan General manager, Asisten dan Humas Perusahaan Sawit PT. Rapi Kemanjaya Abadi, Aparat Penegak Hukum ( Polisi ), Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas ) Satria Borneo Jaya ( SABER ), Organisasi Forum Pemuda Dayak ( FOPAD ), dan Empat Orang Keluarga Terlapor.
Selesai pertemuan di anatar beberapa pihak baik itu pihak perusahaan maupun Pihak Keluarga Terlapor di dampingi Ormas Saber dan Fopad membuahkan hasil, sesuai berita acara yang di bacakan oleh Ketua DPD Saber Melawi, Hengki Pardade, S.Ag., menyampaikan di depan halaman Kantor PT. Rapi Kemanjaya Abadi.
“Pihak perusahaan akan mencabut laporan ke-4 terlapor di Polres Melawi, selambat-lambatnya pada hari Rabu, 25 Oktober 2023. Setelah di cabut pihak terlapor empat orang tersebut tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, apabila mengulangi maka akan di tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. dengan sudah di cabutnya pihak perusahaan dan terlapor tidak akan melakukan tuntut menuntut di kemudian hari” Jelas Hengki
Selesai penyampaian berita acara hasil kesepakatan tersebut di lanjut oleh Perwakilan General Manager. PT. Rapi Kemanjaya Abadi.
Yusrizal, menyampaikan “apa yang telah terjadi marilah menjadi pengalaman bagi kita bersama dan atas nama perusahaan saya juga memohon maaf kepada pihak keluarga terlapor” ucapnya sambil bersalam-salaman dengan pihak keluarga terlapor.
Penulis: Rabi
Publisher: Bulun