/a>
Daerah  

PT. Kapuas Prima Coal Tbk VS Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat

 

Pangkalanbun, Kalteng // KlewangNews.com

Ketua DPD JO-MAN Kalteng DPD Joman desak Kementrian Kehutanan untuk Menindak Perusahaan atau badan usaha termasuk BUMN yg melakukan operasi kegiatan didalam kawasan hutan di Kalteng untuk segera mengurus memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan ataupun Izin Pelepasan Kawasan .

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terancam digugat oleh PT.Kapuas Prima Coal (KPC) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Hal itu dipicu karena tidak keluarnya HGB ke-8 perusahaan di kawasan Bumi Harjo, Tanjung Kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Sebelum perusahaan mengajukan upaya hukum ke PTUN itu, sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang mereka terlebih dahulu harus mengajukan banding administrasi ke BPN.

Penasihat Hukum PT Kapuas Prima Coal Tbk, Mahdianur mengungkapkan bahwa banding administrasi yang dilayangkan ke BPN itu dilatarbelakangi tidak dikeluarkannya HGB ke-8 perusahaan di Bumi Harjo, Tanjung kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Berdasarkan versi BPN lokasi HGB ke-8 tersebut berada di wilayah HPL PT Pelindo. Padahal diketahui PT.KPC memegang izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat terus melakukan peningkatkan pelayanan dalam bidang hukum.

Termasuk pendampingan dalam perkara Tata Usaha Negara. Kali ini Kejari Kobar menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pertanahan Nasional Kobar, Rabu (26/2). Kasi Datun Kejari Kobar, Pandu Nugrahanto mengatakan bahwa apa yang dilakukan ini sebagai tindaklanjut komunikasi yang selama ini sudah berjalan. Sebagai bagian dari pelayanan pendampingan atau bantuan hukum dalam kasus perdata serta tata usaha negara.

“Dan saat ini BPN melakukan kerja sama untuk mendampingi permasalahan yang dihadapi. Tentunya mekanisme dalam melakukan pendampingan perlu adanya SKK. Sehingga Kejari bisa melakukan langkah dan upaya bantuan hukum yang akan diberikan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN),” katanya.

Perlu diketahui bahwa dengan adanya SKK tersebut secepatnya akan dilakukan berbagai langkah dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi BPN Kobar terutama dengan salah satu perusahaan besar swasta yakni PT.

KPC publik Indonesia. Dengan sudah diajukannya surat banding administrasi ke BPN, PT. Kapuas Prima Coal hanya tinggal menunggu jawaban dari BPN dengan tenggat waktu selama 14 hari terhitung dari diterimanya surat banding administrasi tersebut,” tegasnya.

Namun bila banding administrasi tersebut tidak ditanggapi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka pihaknya akan mendaftarkan perkara tersebut ke PTUN Palangka Raya dengan materi gugatan penerbitan atas hak pengelolaan oleh BPN Kotawaringin Barat ke PT Pelindo.

Lanjut Ketua JOMAN, karena surat Permintaan Menjadi Saksi Ahli ini sampai sekarang belum turun, padahal sidang di PTUN Palangkaraya Hari Senin tgl 18 April 2022 akan mengagendakan Keterangan Ahli Kementrian terkait Status Kawasan Hutan.

Kementrian mungkin bisa mendelegasikan atau menunjuk BPKH Prop Kalteng. Saksi Ahli kementrian Hanya menjelaskan saja bahwa benar secara peraturan tidak boleh ada izin atau sertifikat yg dikeluarkan didalam kawasan hutan tanpa sepersetujuan dari Menteri Kehutanan melalui mekanisme izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Izin Pelepasan Kawasan Hutan.

PT Kapuas Prima Coal yg telah mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan sangat dirugikan dengan adanya izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yg diterbitkan oleh BPN didalam Izin Pelepasan Kawasn Hutan PT KPC. bisa kita tunda senin depannya lagi tgl 25 April 2022, jika Saksi Ahli Kementrian berhalangan.

Ketua DPD JOMAN Minta kepada Ibu Mentri untuk atensi persoalan ini demi tegaknya keadilan di Negara Indonesia, karena BPN Kobar sudah melangkahi kewenangan Menteri LHK dengan menerbitkan Sertifikat HPL diatasi Kawasan Hutan tanpa melalui mekanisme Izin Pelepasan Kawasan Hutan.

Dan Ketua DPD Joman terus mengikuti perkara ini dan berharap segera ada kabar baiknya setelah saksi ahli kementrian LHK memberikan. Keterangan disidang. Saat ini infonya Untuk Pemda sdh kirim saksi ahli untuk Tata Ruang, tinggal dari kementrian Kehutanan, dan kami Minta bantuan ibu Mentri agar bisa didelegasikan ke BPKH Kalteng apabila saksi ahli dari Pusat tidak bisa berhadir.

Terkait saksi Ahli Majelis hakim minta zoom meeting saja dari saksi ahli kementrian tdk masalah Zoom aja majelis minta Minggu depan Sidang nanti utk saksi ahli kementrian kehutanan hari Senin tgl 24, bisa via zoom atau berhadir langsung, syarat 1. Foto copy KTP 2. CV / Riwayat Hidup 3. Surat Tugas 4. Yg terpenting dalam CV adalah pengalaman bahwa pernah menjadi saksi ahli pada sidang-sidang terkait kehutanan.

Saat ini benar benar rancu, yang mengarahkan siapa dan menemui siapa BPKH kita pernah bersurat tapi BPKH tidak bisa kalau tidak ada pendelegasian dari kementrian LHK Diputar-putar , sulitnya kita mendapatkan keadilan, setelah kordinasi ke sekretaris ibu mentri Beliau copy belum ya? Lanjut Katua DPD Joman saat komunikasi sama Kepala BPKH Palangka raya Pak Toni, untuk saksi ahli tetap BPKH menunggu instruksi dari Menteri KLHK berupa izin tertulis atau surat tugas.

Kami Coba sampaikan kembali ke Ibu apakah kementrian tidak bisa sama sekali membantu, pihak PT. KPC TBK sebagai pihak yang mendapatkan izin pelepasan dari Menteri seharusnya juga bisa dibantu oleh Kementrian melalui pernyataan saksi ahli terkait izin pelepasan kawasan hutan yg di miliki pt. Kapuas prima coal tbk.

 (Musa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *