SAMBAS,//KlewangNews.com- Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial LK (24), warga Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, kabupaten Sambas, karena melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 04 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, yang bernama SRI, sedang memandikan anak bungsunya di sebelah rumahnya. Tanpa diduga, pelaku datang membawa sebatang bambu dan tiba-tiba marah-marah serta menuduh korban telah melaporkannya ke polisi terkait pencurian. Meskipun korban membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa laporan tersebut dilakukan oleh ayah pelaku sendiri, pelaku tetap tidak terima. Akibatnya, pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan bambu tersebut ke arah paha dan punggung belakang korban, serta mencekik leher korban.
Beruntung, kejadian tersebut disaksikan oleh SUSDARWANTI dan suaminya, yang segera melerai penganiayaan yang dilakukan pelaku.
SRI, korban penganiayaan yang juga ibu kandung dari pelaku, melaporkan perbuatan anaknya kepada Polsek Pemangkat setelah merasakan kesakitan akibat tindakan tersebut.
Kapolsek Pemangkat AKP AMBRIL S.H., M.A.P yang dikonfirmasi terkait kejadian ini menyatakan, “Iya benar, setelah korban melaporkan kejadian tersebut, kami langsung menangkap pelaku dan saat ini pelaku sudah ditahan.”
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 65 KUHP, yang mengancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Demikianlah informasi yang berhasil dihimpun dari Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K terkait penangkapan pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung di Pemangkat.
Humas Polres Sambas
Red