Sambas, //KlewangNews.com- Kasat Resnarkoba menjelaskan pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang perempuan An.FEBI GHEA ANGGI HIDAYAT Als ANGGI Binti ABDUL MALIK Umur 28 tahun warga Jl Tanjung pura rt 003 Rw. 004 Ds. Sijang Kec. Galing, Kab. Sambas.
Penangkapan dilakukan di Di sebuah rumah yang beralamat di Jl Tanjung pura rt 003 Rw. 004 Ds. Sijang Kec. Galing . Kab. Sambas pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 Pukul 14.00 Wib
Kapolres Sambas AKBP SUGIYATMO S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU. AGUS TRIMARSONO, SH menyebutkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam operasi ini. Tim Satres Narkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Hasilnya, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa – 2 (dua) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu (berat brutto +-1.50( gram), (satu) unit sepeda motor merk X-ride dengan nopol Kb 5967 Tf, Uang tunai sejumlah Rp 100.000,- ,1 buah handphone merk “ Samsung A05” warna hijau, 1 buah timbangan digital,1 buah dompet warna hijau.
Atas keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke mapolres sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
IPTU. AGUS TRIMARSONO SH menegaskan, “Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita bersama-sama membasmi narkoba agar tidak merusak generasi muda kita.” Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Humas Polres Sambas
Red