/a>

Polres Kayong Utara gelar press Release pengungkapan 6 kasus Narkoba

Sukadana, //Klewangnews.com- Polres Kayong Utara Polda Kalbar menggelar Press Release 6 Laporan Polisi Kasus Narkotika jenis Sabu, Jumat, (28/04/2023).

Bertempat di Lobi Polres Kayong Utara telah dilaksanakan kegiatan press Release yang dipimpin Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, S.H.,S.I.K., dengan didampingi Wakapolres Kompol Adi Nugroho, S.H dan Kasat Narkoba Iptu Jaminto, hadir juga PJU Polres Kayong Utara dan Awak Media.

Adapun giat Press Release berdasarkan 6 (enam) Laporan Polisi yang didapat dari lokasi yang berbeda-beda di Wilayah Kabupaten Kayong Utara.

Kapolres menjelaskan bahwa kronologis singkat kejadian berdasarkan Laporan Polisi pada bulan Januari-April 2023 terdapat 6 (Enam) Laporan Polisi yang terdiri 3 (tiga) laporan Polisi di bulan Januari 1 (Satu) laporan Polisi dibulan Maret dan 2 (dua) laporan Polisi di bulan April, ada 3 (tiga) laporan Polisi dibulan Januari Yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/I/2023/SPKTSATRESNARKOBA/POLRESKAYONGUTARA/POLDAKALBAR, Tanggal 4 Januari 2023, dengan tersangka berinisial RS, HR, AS dan MN, dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong klip transparan ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu berwarna putih dengan berat bruto 0,24 Gram, 1 (satu) buah alat hisap atau bong lengkap, dan 1 (satu) buah sendok sabu. Keempat tersangka ditangkap di Kecamatan Teluk Batang Kab. Kayong Utara tersangka RS adalah Residivis dengan perkara yang sama, sedangkan tersangka HR, AS dan MN adalah tersangka sebagai pengguna terang Kapolres.

Lanjutnya dalam perkara Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/I/2023/SPKTSATRESNARKOBA/POLRESKAYONGUTARA/POLDAKALBAR, Tanggal 12 Januari 2023, dengan tersangka berinisial SA dan NS, dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong klip transparan putih yang berisikan Narkotika jenis sabu berwarna putih dengan berat bruto 0,50 Gram, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang 1 (satu) buah kotak persegi warna hijau, alat hisap atau bong lengkap, dan 1 (satu) helai celana pendek hitam merk Dior. Keempat tersangka ditangkap di Kecamatan Simpang Hilir Kab. Kayong Utara tersangka SA merupakan pengguna sedangkan tersangka SA sebagai pengguna dan penjual barang kharam tersebut,

Masih kelanjutan tersebut Kapolres mengatakan dalam perkara Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/I/2023/SPKTSATRESNARKOBA/POLRESKAYONGUTARA/POLDAKALBAR, Tanggal 23 Januari 2023, dengan tersangka AP, dengan barang bukti berupa 4 (empat) buah kantong klip transparan putih yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,57 (Dua Koma Lima tujuh) gram, 1 (satu) helai celana panjang merk LOIS, 1 (satu) buah tas hitam sedangkan tersangka AP ditangkap di Kecamatan Pulau Maya Karimata Kab. Kayong Utara tersangka AP sering membawa barang kharam tersebut dari Pontianak dan AP merupakan pengguna, lanjutnya,

Untuk Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/III/2023/SPKTSATRESNARKOBA/POLRESKAYONGUTARA/POLDAKALBAR, Tanggal 31 Maret 2023, dengan tersangka WR, IW dan WJ, dengan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Plastik Klip transparan putih yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,27 (Nol koma dua tujuh) Gram, 1 (Satu) buah Korek api merk Tokai, 1 (satu) buah celana panjang merk Levis, Uang sebanyak Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan 100 RB sebanyak 1 (satu) lembar dan 50 rb sebanyak 2 (dua) lembar 1 (satu) buah korek api merk Tokai, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) uang sebanyak Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan pecahan 100 RB sebanyak 200 lembar

Untuk Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/IV/2023/SPKTSATRESNARKOBA/POLRESKAYONGUTARA/POLDAKALBAR, Tanggal 4 April 2023, dengan tersangka JM dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) kantong Plastik Klip transparan putih yang didalamnya diduga didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1.32 (Satu koma tiga puluh dua) Gram, 1 (Satu) lembar tisu bekas berwarna putih, 1 (satu) buah kotak berwarna Transparan putih yang bawahnya beralaskan kertas aluminium Foil, 1 (satu) buah alat hisap atau bong lengkap, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo berwarna hitam dengan Nomor IMEI 1:866949030620893 dan no. IMEI 2: 866949030620885, 1 (satu) helai celana Levis merk Howel

Untuk Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/A/06/III/2023/SPKTSATRESNARKOBA/POLRESKAYONGUTARA/POLDAKALBAR, Tanggal 7 April 2023, dengan tersangka SA dengan barang bukti berupa 34 (Tiga puluh empat) Kantong Klip transparan putih yang didalamnya diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 9,3 (Sembilan koma Tiga) Gram, 1 (Satu) lembar tisu bekas berwarna putih, 1 (satu) bungkus kantong Klip transparan kecil, 1 (satu) buah Tas warna Orange bermotif hitam merk MCM, 1 (Satu) Buah Handphone Merk Samsung A505 berwarna hitam dengan nomor IMEI 1: 352092111980161 dan IMEI 2: 352043111980169

Adapun total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu dari keenam Laporan Polisi sebesar 14, 2 (Empat belas koma dua) gram, barang bukti uang sebesar Rp 20.200.000,- (Dia puluh juta dua ratus ribu rupiah), dan Hp 2 (Dua) buah serta 12 (Dua belas) tersangka terdiri dari 11 (sebelas) laki-laki dan 1 (Satu) perempuan sementara itu kepada para tersangka akan dikenakan pasal yang bermacam ada 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan ada juga Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, tutup Achmad Dharmianto.

Sumber:Humas Polres Kayong Utara
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *