/a>

Polres Bengkayang Musnahkan 91 Butir Narkotika Jenis Ekstasi

Bengkayang, Kalbar //KlewangNews.com  – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar melalui Satresnarkoba melakukan kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, bertempat di Halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang, Rabu (20/3/24) pagi.

Kasatresnarkoba mengatakan, barang bukti narkotika sebanyak 95 butir ekstasi berhasil diamankan dari seorang pria berinsial FG (41) di depan Rumah Makan Putri Bungsu di Jalan Basuki Rahmat Bengkayang pada Jum’at (8/3/24) yang lalu.

“Dari tangan tersangka, kami amankan 95 butir pil ekstasi, terdiri dari 42 butir pil bertuliskan LV yang berbentuk persegi panjang dan 53 butir pil berbentuk segitiga,” ujar AKP Maju.

Lebih dalam disampaikannya, dari 2 jenis pil ekstasi tersebut, kemudian disisihkan masing-masing 1 pil dari setiap jenis ekstasi untuk dilakukan pengujian sampel barang bukti melalui laboratorium di BPOM Pontianak dan disisihkan kembali masing-masing 1 pil untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan.

Dari hasil pengujian sampel secara laboratorium di BPOM Pontianak, kedua jenis Ekstasi tesebut positif mengandung Zat Metamphetamin.

Atas perbuatannya, FG dikenakan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pada pasal 91.

Kemudian, terhadap barang bukti sitaan narkotika tersebut yang telah memperoleh Surat ketetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang dan Surat ketetapan status benda sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, selanjutnya akan dimusnahkan pada hari ini dengan jumlah 91 butir pil ekstasi.

Kasat Rers Narkoba menjelaskan bahwa, pemusnahan akan kita lakukan dengan cara dimasukkan kedalam bleder yang berisi air kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai (vixal) selanjutnya dimixer hingga larut merata kemudian dibuang ke lubang safety tank.

“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi serta para personel yang telah bekerja keras sehingga kasus tersebut dapat terungkap,” ucap AKP Maju selaku Kasat Serse Narkoba.

Press release ini di pimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang yang diwakili Kasatresnarkoba AKP Maju K. Siregar dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kepala BNNK Bengkayang, Kadinkes Kab. Bengkayang, Pju Polres Bengkayang, Awak Media Cetak maupun Elektronik serta Penasehat Hukum Tersangka dan Tersangka.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *