/a>

POLRES ASAHAN MUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 5,6 KG

  • Bagikan

Asahan, //KlewangNews.com- Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, S.I.K.,M.M., M.H. yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Asahan KOMPOL SASTRAWAN TARIGAN, S.H., M.H didampingi oleh Kasat Narkoba AKP DOLI SILABAN, S.H., M.H. dan KBO Sat Narkoba IPDA AHMADI, S.H. dalam rangka pelaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu seberat 5,6 Kg di Mapolres Asahan, selasa (20/08/2024) pukul 10.00 WIB.

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kisaran diwakili oleh S. MALA SITORUS, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Asahan diwakili oleh NUR FITRIANI, SH., Ka Labfor Polda Sumut diwakili oleh PENATA TK-I HUSNAH SATI, M.T, S.Pd., Penasehat Hukum LILI ARIANTO, SH, MH.

Kabag Ops Kompol Sastrawan menuturkan, adapun data ungkap Kasus Sat Res Narkoba Jumlah Tersangka sebanyak 3 Tersangka. Terangka pertama berinisial (I)39 Thn, warga Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Berperan sebagai membawa Narkotika Jenis Sabu dari daerah Sekincan Malaysia menuju Kota Tanjungbalai Indonesia.

Tersangka kedua (SKN), Perempuan, 20 Thn, warga Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjungbalai Kab. Asahan. Berperan sebagai menerima Narkotika Jenis Sabu yang dibawa oleh (I) untuk kemudian disimpan dirumahnya sebelum diambil oleh orang lain.

Tersangka ketiga (B) Alias AHAN, Lk, 45 Thn, warga Jln. Cokroaminoto No. 53 Kel. Lubuk Pakam Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang. Berperan sebagai Penjual Narkotika Jenis Sabu.

Terhadap Tsk. (I) dan (SKN) diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati. dan Terhadap Tsk. (B) Als AHAN dan diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati.

Dari 3 Orang Tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 2 orang Laki-laki dan 1 orang Perempuan pelaku Tindak Pidana Jenis Sabu. Dari sebanyak ± 5,6 Kg. Pemusnahan Sabu seberat 5,6 Kg dilakukan dengan cara direbus. Polres Asahan nyatakan perang terhadap peredaran Narkotika di Asahan. (Mgs)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *