MEDAN,Klewangnews.com,Rabu,22/9/2021
Tim Unit I Subdit/III Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba seberat 2 Kg di Kompleks Tasbi I, Kecamatan Medan Selayang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Unit I Subdit/III Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat laporan tentang dua orang mengemudikan mobil membawa narkoba ke Kota Medan pada Jumat (17/9/2021) lalu.
“Dari laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, saat melintas di Kompleks Tasbi I, laju mobil yang dikemudikan kedua pria tersebut dihentikan,” katanya, Selasa (21/9/2021).
Setelah dihentikan, Hadi mengungkapkan petugas lalu melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti sabu seberat 2 Kg yang disimpan dalam pintu mobil.
“Setelah barang bukti sabu seberat 2 kg ditemukan, petugas langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam mobil,” ungkapnya.
Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan kedua pria yang diamankan berinisial MD (30), warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30), warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.
“Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 Kg sabu ke daerah Jambi,” terang Hadi.
“Kini, kedua kurir narkoba antarprovinsi yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2 Kg sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” pungkasnya.
( July )