/a>

Pers Rilis Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Anak dan Hasil Operasi Sikat Toba 2024

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: NightHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 91.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Asahan, //KlewangNews.com- Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH didampingi oleh Kasatreskrim dan Kasie Humas Polres Asahan memimpin jalannya Pers Rilis pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi pada hari Senin tanggal : 14 Oktober 2014, sekitar pukul 14.30 WIB di kos-kosan Nadia-Kisaran.

Menurut Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH dikatakan, terkait maraknya isu yang beredar di media sosial ataupun YouTube, berkaitan dengan geng motor yang melakukan kekerasan, bersama ini saya sampaikan jika isu tersebut tidak sepenuhnya benar, berdasarkan
fakta yang sudah diambil oleh tim kami di lapangan, yang sebenarnya terjadi adalah murni tindakan kekerasan terhadap anak,” ucap Kapolres di halaman tengah Mapolres Asahan, Rabu (23/10/2024) sekira pukul : 14.00 WIB.

Lanjut Kapolres, “pelakunya yang berinisial “FMS” pelajar atau SMAN 1 Kisaran dengan temannya atas nama inisial “AZR” pelajar di SMAN 4 Kisaran menjemput korban yang bernama Muhammad di kos-kosannya, dan korban juga berstatus pelajar di MAN Kisaran, dan setelah korban sampai saudara FMS dan ADR melakukan kekerasan terhadap korban dengan kayu beroti, sehingga korban mengalami luka lecet di bagian pelipis alis dan pipi bengkak, serta luka lecet di kening dekat rambut, dan korban dirawat di rumah sakit selama 4 hari,” Ungkapnya.

Sementara satu pelaku lagi yaitu saudara FS juga melakukan pemukulan, tapi saat ini kami belum dapat menjelaskan karena pelaku FS
belum menyerahkan diri. dan untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka kepada tiga pelaku adalah pasal 80 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah.

Dan untuk barang-bukti Polisi mengamankan
satu batang kayu beroti berukuran 2 X 4 inci, dengan panjang ukuran 1 meter, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam yang digunakan oleh juga pelaku untuk membonceng si korban.

Sementara untuk Kasus kedua berkaitan dengan hasil dari Operasi Sikat Toba 2024 pada tanggal 3 Oktober sampai dengan 23 Oktober 2014, Polres Asahan mengamankan 10 tersangka dengan 10 kasus, dan Polres Asahan capai target operasi. (Mgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *