/a>

Peringati HUT POM AU ke 77 Tahun 2023, Satpomau Lanud Harry Hadisoemantri Gelar Pekan Disiplin

Bengkayang, Kalbar //Klewangnews.com – Dalam rangka peringati HUT POM AU ke 77 tahun 2023, Satpomau Lanud Harry Hadisoemantri gelar Pekan Disiplin di wilayah Lanud Had Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat. Rabu 25/10/2023.

Kegiatan Pekan Disiplin ini di pimpin langsung oleh Dansatpomau Lanud Had Lettu Pom Tantya Adi Wicaksana, S.Tr.(Han) dan seluruh Anggota Satpomau Lanud Had melaksanakan pemeriksaan sasaran antara lain kelengkapan identitas Prajurit Lanud Harry Hadisoemantri dengan sasaran seperti KTA, Pass Ring, SIM, STNK, dan kelengkapan kendaraan antara lain; Spion, Lampu, Plat Nomor, dan Knalpot standar.

“Dalam rangka HUT Pomau ke-77 Satpomau Lanud Had melaksanakan Operasi Penegakan dan Ketertiban (Opsgaktib) apabila adanya ditemukan pelanggaran atau tidak lengkap identitas diri maupun kelengkapan lainnya maka harus dilaksanakan peneguran, agar dapat meningkatkan kedisiplinan dan juga kedewasaan personel supaya mawas diri sebagaimana safety itu sangat penting.” tegas Tantya Adi Wicaksana

Sebelumnya juga telah dilaksanakan ceramah Narkoba masih dalam rangkaian HUT POM AU ke-77 yang di sampaikan oleh, Ps. Kasiidik Satpom Lanud Had Letda Pom Jayadi bahaya narkoba diantaranya: narkoba dan jenisnya, sanksi pidana pada UU Narkoba, ciri-ciri, dampak, dan upaya penyalahgunaan kepada seluruh Prajurit Lanud Harry Hadisoemantri.

di sela-sela selesai kegiatan pelaksanaan Apel pagi menyampaikan, tentang narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang dan dalam BNN di sebutkan juga dengan istilah napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.

Semua istilah ini, baik “narkoba” ataupun “napza”, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Narkoba Di Indonesia adalah hal yang dilarang dan telah diatur di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa semua orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkoba akan dikenakan hukum pidana.
Saat ini para pengedar narkoba kini menjadi semakin cerdik dan memanfaatkan orang lain di luar sindikat mereka untuk mengantar narkoba tanpa sepengetahuan kurir tersebut.

Untuk menghindari hal tersebut, jangan pernah mau mengirim sesuatu tanpa mengetahui apa yang dititip atau diserahkan pada kita apalagi dengan iming-iming imbalan yang sangat menggiurkan.

Apabila menemui orang mencurigakan, segera lapor ke Polisi. “ Mari sama-sama jaga generasi kita dari bahaya narkoba” Tutupnya.

Sumber: Kapen Lanud

Publisher: Injil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *