Depok //KlewangNews.com. – Berkaitan dengan pengadaan Beton Precast di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Depok dinilai cacat administrasi.
Dugaan disebutkan oleh salah satu pengamat pengadaan barang dan jasa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pengadaan beton tidak sesuai dengan aturan yang ada katanya kepada awak media Kamis (16/6/2022) di Depok.
Menurut Hr seorang pengamat pengadaan Jasa Kontruksi menggunakan, peserta TKDN yang disetujui oleh kepala Dinas PUPR kota Depok yang mengikuti prosesi kegiatan proyek yang dilaksanakan Dinas PUPR Kota Depok dipertanyakan, imbuhnya.
Spesifikasi pengadaan yang akan digunakan oleh pihak kontraktor seperti beton mutu K-350, Box Culver Precast, Cover U+ditch
Ada 6 TKDN merek U-Ditch Pabrikasi
1. Duta Sarana Perkasa
2. Bogor Persada Indonesia (BPI)
3. Shangyang Perkasa Indonesia (SPI)
4. Sagaindo Jaya Abadi (SJA)
5. Syaira Mahadaya Abadi
6. Jonggol Karya Semesta (JKS)
Dari 6 TKDN ini diduga ada salah satu perusahan bermasalah kasus proyek di Kabupaten Bogor namun perusahan tersebut di setujui oleh pihak PUPR Kota Depok untuk menjadi peserta peng suplay pengadaan betonisasi tandasnya.
Alasan itu ucapnya, ada.indikasi kongkalingkong untuk meloloskan perusahan pengadaan barang tersebut.
Masih berkaitan dengan proyek jasa kontruksi yang belum maupun yang telah di laksanakan baik lelang maupun penunjukan langsung.
Sementara itu, Ivan M, S.H Ketua Umum LSM Mitra mengungkap bahwa ada salah satu perusahan, masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahan yang melaksanakan kegiatan proyek drainase di Dinas PUPR Kota Depok masanya sudah habis, namun masih diberikan pekerjaan oleh kepala dinas, terangnya.
Ivan katakan, pada bulan Mei 2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok telah mengalokasikan anggaran untuk Paket Pekerjaan Drainase Lingkungan Non Tender (Pengadaan Langsung) ± 80 (delapan puluh) paket dan sebagian besar sudah penandatangan kontrak dan perlaksaan di lapangan.
Masih kata Ivan, diduga ± 5 Perusahaan ( penyedia jasa) masa berlaku SBU telah habis/kadaluarsa masih mendapatkan pekerjaaan, herannya.
Hal tersebut ucap dia, kami dari LSM Mitra tetap memantau proses kegiatan proyek di DPUPR serta di Dusrumkim Kota Depok, bila ada temuan kami segera melaporkan ke pihak yang bersangkutan agar di proses hukum karena disinyalir melanggar tegasnya. (Tim)