Aceh Utara, KlewangNews.com pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan segera di berlakukan di Kabupaten Aceh Utara, Mulai sejak senin,30 Agustus 2021.
Bahkan dalam kesempatan itu Pos pengendalian Mobilisasi (Penyekatan) tak hanya di lakukan di darat, namun mencakup wilayah Laut dab Udara.
Adapun Pos penyekatan Jalur darat di Aceh Utara antara lain;
– di jalur kecamatan Samudera (Polsek Samudera Jalan Banda Aceh – Medan).
-Kecamatan Muara Batu (Perbatasan Kabupaten Bireuen dengan Aceh Utara).
-Kecamatan Nisam Antara (Gunung Salak jalan KKA – Bener Meriah).
-Kecamatan Mueurah Mulia ( Jembatan Perbatasan Kecamatan Nibong dengan Kecamatan Meurah Mulia ).
Sedangkan pos pengendalian Mobilisasi (Penyekatan) Udara berada di lokasi Bandara Malikussaleh kecamatan Muara Batu.
Dan untuk jalaur laut, Pos pengendalian Mobilisasi (penyekatan) Laut di pelabuhan Krueng Geukuh.
Dijelaskan Wakil ketua satgas Covid – 19, Letkol Arm Oke Kristiyanto ;”Petugas dari Kepolisian,TNI dan Satpol PP/WH nantinya akan memeriksa setiap kendaraan yang melintas Serta melakukan pengecekan protokol kesehatan, pengecekan Surat Vaksnasi ( Minimal tahap I ) , melakukan Rapid Tes Antigen (1×24 Jam), dan Swab PCR (2×24 Jam) yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Apabila Masyakat tidak memiliki Kartu Vaksinasi Maka tidak dibenarkan Masuk wilayah Aceh Utara dan dilakukan Putar balik.
Pemkab Aceh Utara berharap agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan guna mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid – 19 .(SD)