Sinjai Sulsel (KlewangNews.com)
Nurzam Razak Sekertaris Aliansi Media Jurnalis Independen (AMJI) RI, Kabupaten Sinjai Propinsi Sulawesi Selatan. Mengatakan Pengancam terhadap Jurnalis patut di polisikan. Peristiwa adanya dugaan pengancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis media online Faktual Net,/ Intelijen007 News, Syamsul Bahri terkait pemberitaan berjudul “ Viral!!!, Preman Bersajam Kuasai Rujab Bupati, Satpol PP Sinjai Tak Punya Daya”, dilansir 26/09/2021, patut disesalkan khususnya kalangan jurnalis di Sinjai.
Sambar sapaan akrab sehari-hari Syamsul Bahri selaku Kepala Biro Faktual Net di Sinjai, menjalankan tugas jurnalistiknya sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (1) sebagai “ lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar serta data dan grafik”
Kalaupun pengancaman pembunuhan sebagaimana dilansir media itu, tentunya suatu tindakan yang patut disesalkan.Hal ini pula ada kaitannya dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP, Pengancaman melalui media elektronik, Pasal 29 UU ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016, ancaman penjara 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Pengancaman merupakan delik aduan, dimana tindak pidana itu harus diadukan oleh orang yang merasa dirugikan. Sementara Sambar yang dikonfirmasi media pers,”masih pikir-pikir dulu”.
Seperti diketahui, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat pentng untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran, jelas dijamin UUD 1945, Pasal 28.
Terkait kemerdekaan pers, pada UU Tentang Pers Bab VIII, Pasal 18 ayat (1), bagi pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (1) dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Hal mana, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Tentang Pers itu menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pembrendelan, dan untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyimpan dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Jika merujuk dengan UU Tentang Pers sebagaimana tersebut di atas kaitannya dengan adanya dugaan pengancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pidana Bab VIII, Pasal 18 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Bab II,
Sekiranya adanya pihak yang menganggap pemberitaan itu keliru, salah dan atau bukan pada porsinya, telah tersedia saluran yang disebut Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana yang tertuang dalam UU Tentang Pers Bab I ayat (II) dan ayat (12). Bukan serta merta melakukan prilaku yang tidak terpuji dengan melakukan pengancaman pembunuhan.
DIPOLISIKAN.
Terkait ancaman tersebut, dalam gelar jumpa persnya, Selasa (12/10/2021) bertempat di Kafe Garage, Jalan Nuri Nomor 29 Makassar, Sambar menjelaskan, bermula dari peliputan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh LSM GMBI Distrik Kabupaten Sinjai di bawah naungan GMBI Wilter Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, aksi tersebut digelar dua tempat yakni depan kantor Kejaksaan Negeri dan depan Kantor DPRD Kabupaten Sinjai terkait polemik dana Pinjaman Pemkab Sinjai dari Bank Sulselbar sebesar Rp185 Milyar. pada tanggal 23 September 2021 lalu.
Dari hasil pemberitaan liputan itu, jelas Sambar saya mendapat ancaman dari Oknum Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sinjai, inisial Aiu Ancaman yang diterima berupa teks media sosial dalam hal ini WhatsApp serta beberapa telefon misterius yang mengancam nyawa atau diancam dibunuh.
“Tidak adanya keadilan serta ancaman yang diterima terus menerus membuat, Saya melakukan perjalanan dari Sinjai Ke Makassar untuk memperoleh bantuan hukum,” ungkapnya seraya menambahkan, Saya merasa terancam atau merasa di intimidasi di Sinjai, maka dengan itu, saya berhak mendapatkan perlindungan hukum, itu membuat saya ke Makassar.
Bukan hanya diancam beberapa kali akun media berita online intelijen news diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, lanjutnya menambahkan.
Sambar mengangkat kuasa hukum dari Firma Hukum Bahaya Mulia yang diwakili Didit Hariadi, SH, dkk.
.Sementara kuasa hukum akan melakukan pelaporan perihal pengancaman dan kebebasan pers di Polda Sulawesi Selatan. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak kebebasan pers dimana tidak ada lagi pengancaman yang diterima oleh kawan media kedepannya.
“Pers merupakan telinga dan mata masyarakat dimana hal-hal yang merupakan fakta dan realita bisa diketahui oleh khayalak luas lewat pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan” jelas Didit Hariadi
Ia juga memberikan motivasi atau support kepada kliennya, wartawan adalah setiap kata kebenaran yang dituangkan dalam tulisannya. “Jika mulut dibungkam gunakanlah penamu untuk menulis sebuah kebenaran, karena senjata wartawan adalah setiap kata kebenaran yang dituangkan dalam tulisannya” pungkasnya.
Laporan A.Agus P Putra.