SAMPANG, //KlewangNews.com- Ikrar netralitas ASN oleh Sekda kab Sampang beberapa waktu yang lalu bersama segenap jajaran dan OPD di kabupaten Sampang agak nya hanya menjadi omon omon belaka, pasalnya belakangan terakhir menuju pilkada damai 2024 di lingkup birokrasi Sampang sendiri kini di temui oknum ASN memihak pasangan calon, lantas seperti apa sebenarnya makna ikrar netralitas ASN itu sendiri jika masih dilanggar oleh ASN, akan kah sekdakab tegas seperti pidatonya dan pernyataan nya tempo hari waktu memimpin ikrar netralitas ASN?
Terbaru beredar potongan gambar yang menunjukkan diduga salah satu oknum ASN dalam jabatan penugasan sebagai PJ kades di kabupaten Sampang, dengan secara terang terangan mengkampanyekan Paslon nomer urut 01 ramamak dan Abdullah Hidayat, diduga oknum tersebut secara terbuka hadir dalam acara konsolidasi pemenangan/Deklarasi dan berfoto bersama dengan menunjukkan pose Satu jari sebagai bentuk dukungan di samping Paslon Ra mamak.
Oknum ASN tersebut diduga Pj Kades Burung gagah, Muafi ” , jabatan sebagai Staf Kasubag Keuangan Di kecamatan Tambelangan, oleh karena nya Sekdakab kabupaten Sampang sesuai ikrar netralitas ASN yang di gaungkan beberapa waktu lalu perlu di ingatkan akan janji dan orasi nya sendiri bahwa ;
Sekda mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap asas netralitas ASN akan dikenakan sanksi tegas, baik administrasi maupun pidana, terutama setelah penetapan calon dalam Pilkada.
“Tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar netralitas. Ini adalah komitmen kita bersama untuk menjaga integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat,” .(Senin 02/09/2024).
Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilu dan pemilu. Para pimpinan kementerian/lembaga menyadari hal tersebut. Mereka tak menghendaki aparatur dalam lingkungan kerjanya tersangkut masalah netralitas yang menyebabkan tugas dan fungsi sebagai ASN akan terganggu.
Untuk mencegahnya adanya ASN yang tidak Netral, para pimpinan lembaga dalam berbagai kesempatan baik formal maupun non formal senantiasa mengingatkan para bawahannya agar berlaku adil, berpikiran profesional dan non partisan dengan mematuhi ketentuan peraturan-undangan, sehingga dengan sikap demikian netralitas ASN tetap terjaga.
Oleh karena itu, menjelang hari pemungutan suara pemilu serentak 2024, pengawasan dan penegakan disiplin PNS atas pelanggaran netralitas juga perlu lebih ketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi PNS yang melakukan pelanggaran. Disiplin hukum yang paling berat atas pelanggaran netralitas perlu dipertimbangkan.
Peran atasan langsung dalam penerapan sanksi pelanggaran netralitas juga perlu diperkuat, tidak hanya ancaman pemberian hukuman disiplin jika tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar, namun peran preventif dan pengawasan penerapan netralitas terhadap bawahannya.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN dengan jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku kebijakan penyelenggaraan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Apalagi dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak tersebut tetap ikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3 ) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pilkada yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 tersebut ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden , calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: 1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah ke keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut di atas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan posisi setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; B). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan eksekutif selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebagai langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah menjelang pemilu dan pilkada serentak yang akan berlangsung tahun 2024, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022 , Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/99/2022 tentang pedoman pelatihan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang diatur dalam SKB 5 Menteri/Kepala lembaga antara lain:
A. Pelanggaran Kode Etik
1) mencantumkan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon calon peserta pemilu dan pemilu;
2) Sosialisasi/kampanye Media Sosial/Online Bakal calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD;
3) Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;
4) Membuat postingan, commen, share, like, bergabung/ikuti dalam grup/akun pemenang calon calon;
5) Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon calon, tim sukse dengan menunjukk/memperagakan Simbol keberpihakan/memakai atribut parpol;
6) Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/ pengenalan bakal calon peserta pemilu dan pemilu;
7) mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami atau istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggung jawab negara (CLTN).
B. Pelanggaran Disiplin
1) memuat spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilu. (Hukuman Disiplin Berat);
2) Sosialisasi/kampanye Media Sosial/Bakal Calon Online peserta pemilu dan Pemilihan (Hukum Disiplin Berat);
3) Melakukan pendekatan kepada Parpol sebagai bakal calon peserta pemilu atau pasangan perseorangan. (Hukum Disiplin Berat);
4) Menghadiri menyatakan/kampanye pasangan calon calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan. (Hukuman Disiplin Berat);
5) Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik (Diberhentikan tidak dengan Hormat);
6) Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan (Hukuman Disiplin Berat);
7) Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon calon, tim sukses dengan menunjukk/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut parpol. (Hukuman Disiplin Berat);
8) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atau calon peserta pemilu dan pemilu. (Hukuman Disiplin Berat);
9) Menjadi tim ahli/tim pemenang/konsultan atau sebutan lainnya bagi calon peserta pemilu atau peserta pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau peserta pemilihan. (Hukuman Disiplin Sedang);
10) Menjadi tim ahli/tim pemenang/konsultan atau sebutan lainnya bagi calon peserta pemilu atau peserta pemilu setelah penetapan peserta pemilu atau peserta pemilu. (Hukuman Disiplin Berat);
11) Memberikan dukungan kepada calon perseorangan dengan memberi surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau Suket penduduk. (Hukuman Disiplin Berat);
12) Mengambil keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon. (Hukuman Disiplin Berat).
(Anna)