Sintang, Kalbar, KlewangNews.com – Lingkungan Hidup harus terjaga dengan baik, kini wilayah aliran sungai (DAS) Kapuas Kelurahan Mengkurai Kabupaten Sintang semangkin parah, hal ini terlihat kembali dilapangan oleh Tim Investigasi awak media yang sedang menelusuri sepanjang Sungai Kapuas secara khusus tepatnya di wilayah kelurahan Mengkurai Kabupaten Sintangkurang lebih 10 Set, Kamis (12/09/2024).
“Kami tidak tau bang mereka bekerja beberapa lama, kalau tidak salah sudah 2 minggu lah bang, dan yang bekerja disitu lanting warga setempat juga, Tapi bagusnya abg tanyakan saja langsung ke pekerja, takutnya saya salah ngomong”, ungkap salah satu waga mengkurai yang enggan di sebutkan namanya.
Secara regulasi aturan Undang-undang tentang Pertambangan Nirlaba jelas bahwa undang-undang ini bukan menjadi rahasia umum lagi, bagi masyarakat, jelas bahwa
Peertambangan PETI tanpa ijin merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh Miliar Rupiah).
Saat di kompirmasi awak media ini Kapolres Sintang, Sabtu 14 September 2024, melalui Aplikasi WhatsApp Engan menjawab dan Terkesan Ghosting.
(Tim Fast Respon Nusantara Counter Polri)