/a>

Satgas LPK-RI Kabupaten Landak Dan Lembaga NCW (Nusantara Curroption Wacth ) Wilayah Kalimantan Barat Menyoroti Dugaan Keterlambatan Realisasi APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024.

Landak//Klewangnews.com-Penetapan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024 sebesar sekitar lebih kurang Rp. 1.350.000.000.000.- (Satu Triliun Tiga Ratus Lima Puluh Miliar) Telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah berdasarkan UU yang berlaku.

Beberapa informasi baik melalui pemberitaan Media Massa maupun info dari masyarakat yang sedang berkembang, diduga ada keterlambatan merealisasikan APBD Kabupaten Landak 2024 diperkirakan hanya mencapai sekitar 50%..???

Kekhawatiran beberapa Anggota DPRD Kabupaten Landak Evi Yuvenalis dari Fraksi PDIP dan Yohanes Desianto Fraksi Partai Gerindra yang dihubungi oleh Ibrahim Myh Investigator NCW Kalimantan via telpon selulernya Senin tgl 15 Juli 2024 menjelaskan, bahwa daya serap APBD Kabupaten Landak baru mencapai serap APBD sekitar di bawah 50%..?!

Menurut keterangan kedua Anggota DPRD Kabupaten Landak tersebut, jika bulan Juli 2024 berakhir, sekitar 50% sisa anggaran pada APBD Kabupaten Landak terlambat merealisasikannya, berarti anggaran tak terserap akan dikembalikan ke Kas Negara dan Daerah. Artiannya rakyat Kabupaten Landak merasa dirugikan dan Pj Bupati Landak sepertinya kurang proaktif menjalankan Peraturan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 termasuk kelalaian.

Menurut penjelasan Vinsensius, S.Sos, MMA, selaku Sekda Kabupaten Landak saat dikonfirmasi Tim Investigasi NCW(Nusantara Curroptian Wacth) DPW Kalimantan dan Investigator NCW Kalbar yang dipimpin oleh Ibrahim Myh, Vinsensius menjelaskan, bahwa realisasi serap Anggaran APBD Kabupaten Landak 2024 bukan terlambat tapi prosesnya sedang berjalan. Karena pada semester kesatu sudah dilaksanakan mencapai 46%. Pada proses semester kedua menilai satu anggaran APBD Kabupaten Landak harus mengacu pada Anggaran tahun kedua dan ketiga.

Akan tetapi Vinsensius juga mengakui, bilamana pada akhir Juli 2024 APBD Kabupaten Landak tak tercapai realisasinya, akankah kena diskualifikasi artiannya sisa anggaran yang tak terealisasi akan dikembalikan ke Kas Negara dan Daerah.

Secara terpisah Tim Investigasi NCW(Nusantara Curroption wacth)Wilayah Kalimantan menghubungi Pj Bupati Landak sepertinya tak bersedia dihubungi dikarenakan padatnya acara rapat di Pemda Kabupaten Landak.

Untuk sementara, melalui pemberitaan ini, selanjut akan dilakukan Investigasi Lanjutan, Monitoring, Pengumpulan Data, Rekap Data, Pelaporan dan penyampaian laporan kepada Otoritas Pemerintah yang berwenang.

Kesimpulan, “Tidak ada satupun Hukum di negara manapun khususnya di Republik Indonesia hukum kita yang diragu – ragukan.
Artiannya, “Benarkan yang benar, tunjukan yang salah.

Merespon hal tersebut diatas Satuan Tugas(Satgas) LPK-RI Sudibjo(Usu) Menyayangkan hal tersebut yang semestinya sudah bisa di nikmati oleh masyarakat khususnya masyarakat kabupaten landak secara umum.

“Selaku Satgas LPK-RI kabupaten landak sangat menyayangkan,Yang Seharusnya anggaran tersebut sudah terserap dan bisa di nikmati oleh masyarakat,Kita ketahui anggaran tersebut bersumber dari masyarakat juga melalui pajak,Yang semestinya dari rakyat ya kembali untuk Rakyat lagi.Pungkas Sudibjo

Sumber (Usu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *