Kubu Raya, Kalbar – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Wartawan Fast Respon Conter Polri, Kalimantan Barat (DPW PW-FRN Counter Polri Kalbar) Rabi, S.Pd.K., C.BJ., C.EJ., dengan tegas mengatakan tidak pernah diberitahu adanya rencana meminta kepada pihak manapun terkait, Tujangan Hari Raya (THR) maupun profosal dalam bentuk apapun, menyikapi adanya fhoto profosal dari salah satu perkumpulan wartawan fast respon conter polri yang sempat beredar di via WhatsApp (WA) Group, Rabu (3/4/2024).
Menyikapi persoalan tersebut, Rabi sebagai penanggung jawab yang menahkodai Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter POLRI Kalbar mengatakan tidak pernah diberitahu terkait profosal sejenis apapu. akan menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan bila di temukan benar adalah anggota FRN melakukan hal tersebut tidak akan sungkan-sungkan lagi akan memberikan peringatan keras kepada rekan-rekan, yang coba-coba mencari keuntungan pribadi dengan membawa nama lembaga, kita tidak persoalkan ketika hal tersebut sudah melalui rapat bersama atau keputusan yang diambil minimal setengah dari anggota yang menyetujui, bukan main belakang seperti ini
“Saya tidak tahu Bang terkait proposal tersebut, sampai sekarang saya belum pernah memerintah anggota kami untuk menjalankan Proposal, apalagi saya lihat di isi Proposal tersebut tidak ada tanda tangan saya selaku ketua dan Sekretaris, ini masih kami selidiki kebenarannya, apabila di temukan emang ada anggota FRN yang ingin merauo keuntungan pribadi mengatasnamakan perkumpulan, maka akan saya tindak tegas,” ujar Ketua DPW PW-FRN Counter Polri.
Rabi juga menghimbau, kepada semua pihak apabila ada yang mengatas namakan Perkumpulan Wartawan Fast Respon Conter Polri Kalbar yang datang meminta mengunakan Proposal atas nama FRN, agar tidak dilayani, karena sudah bisa dipastikan itu hanya untuk kepentingan individu maupun perorangan, dan juga berharap agar rekan rekan selalu menjaga, profesional dalam berorganisasi.
“Pada saat ini juga saya sampaikan kepada semua Tim DPW PW-FRN Counter Polri Kalbar, bahwa pada sejak akhir bulan Maret lalu SK kepengurusan yang lama Sudah tidak berlaku lagi, Karna ada pembenahan Struktural organisasi, dan akan di terbitkan SK Baru,” pungkas Rabi.
(Tim Frn /Red)