Gowa sulsel (Klewangnews.com) Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berkewajiban mengawal kasus Yayasan Wakaf Umi yang sementara bergulir di penyidik polda sulawesi selatan, yang bergulir di Kejaksaan Negeri Makassar dan kasus dugaan Korupsi sebesar 116 milyar yang dilaporkan di KPK bulan oktober tahun 2021
Kasus yang bergulir di penyidik polda Sulawesi Selatan yang berhubungan dengan Universitas Muslim Indonesia antara lain sebagai berikut : Kasus pemalsuan tanda tangan dosen pascasarjana Yayasan Wakaf Umi Rekomendasi perbaikan nilai yang dilaporkan oleh Prof.Dr.H.Muh.Nasir Hamzah SE.M.Si terlapornya adalah Prof.Dr Sufirman Rahman.SH.MH yang cenderung dikebiri tidak ditingkatkan dari Penyelidikan ke penyidikan kasus Dr.Sudirman Rahman.SE.M.Si yang cenderung dipaksakan oleh penyidik untuk dijadikan tersangka oleh penyidik’ kasus pencemaran nama baik yang di laporkan oleh Prof. Dr.Sufirman Rahman SH.MH terlapornya adalah Prof.Dr.H.Muh.Nasir Hamzah SE.M.Si juga cenderung dipaksakan ditingkatkan dari Penyelidikan ke penyidikan,kasus dugaan korupsi dana Keporasi Bung yang di laporkan oleh LSM GEMPA INDONESIA sendiri yang terlapornya adalah Prof.Dr Syahrir Mallongi.SE.M.Si dan kasus Pemalsuan tanda tangan Rekomendasi perbaikan nilai pascasarjana Universitas Muslim Indonesia yang di laporkan oleh Prof.DR.Syamsuddin Pasamai.SH.MH terlapornya Ketua Program Pascasarjana Yayasan Wakaf Umi tahun 2014 dan Direktur Pascasarjana tahun 2014 termasuk kasus dugaan korupsi sebesar 116 milyar dana pengadaan penataan pendidikan anggaran Tahun 2010- 2011 dimana tersangka waktu itu adalah kepala Balitbang Prof.Dr.H Mansyur Ramli,SE.M.Si yang di SP3 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2016.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH.Kr.Tinggi mengatakan bahwa tugas fungsi organisasi turut serta membantu pemerintah untuk menegakkan Supremasi hukum di Republik Indonesia,khususnya dalam rangka turut membantu dan sekaligus mengawasi akuntabilitas,kredibilitas dan tranparansi kinerja Aparatur negara maupun penegak Hukum selaku kontrol sosial di dasarkan pada: Undang undang Nomor.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Undang undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan,Undang undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,itulah tugas fungsi kontrol sosial .
Lsm Gempa Indonesia akan mengawal kasus yang menimpa Yayasan Wakaf Universitas Muslim indonesia yang ternama di Indonesia bagian Timur ini dikarenakan apabila pemalsuan tanda tangan Rekomendasi perbaikan nilai Pascasarjana tidak tuntas maka akan terpengaruh tercemar nama baik lembaga pendidikan Perguruan Tinggi Umi,dimana lagi pemalsuan tanda tangan dokumen penting yang menurut penyidik polda adalah delik aduan diduga ada kecenderungan pelemahan laporan yang menurut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa pemalsuan tanda tangan dosen pascasarjana Yayasan Wakaf Umi adalah dokumen penting adalah delik Umum atau delik Mutlak,bukan delik aduan, karena polisi mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Prof.Dr.H.Muh.Nasir Hamzah SE.M.Si dipermasalahkan legal standing nya maka kami berpendapat bahwa penyidik keliru atau pura pura keliru karena mengatakan kasus pemalsuan tanda tangan dosen pascasarjana Yayasan Wakaf Umi yang merupakan dokumen penting adalah delik aduan,sehingga penyidik selalu berdalil legal standing pelapor tidak ada karena pelapor bukan korban adalah sangat keliru penyidik.
Lanjut Amiruddin,bahwa karena penyidik mengatakan saat rapat di ruang gelar perkara lantai dua polda pada hari rabu tanggal 09 Februari 2022,kasus ini adalah delik aduan dan legal standing pelapor maka Amiruddin langsung mendampingi Prof Dr. Syamsuddin Pasamai.SH.MH ( Korban) melapor di SPKT Polda Sulawesi Selatan,yang dilaporkan adalah ketua Program Pascasarjana Yayasan Wakaf Umi Tahun 2014 dan Direktur Pascasarjana Tahun 2014.kata Amiruddin kepada awak hari Senin 14/2/2022.
Kr.Tinggi sapaan akrabnya akan mengutus tim investigasinya untuk mempertanyakan hari Rabu depan ke Polda Sulawesi Selatan siapa penyidik yang tangani kasus yang dilaporkan oleh Korban Pemalsuan tanda tangan dosen senior, Guru besar Umi dan akan mempertanyakan lagi laporannya lsm gempa Indonesia terkait kasus dugaan Korupsi dana Koperasi Bung yang sementara bergulir di kejaksaan Negeri Makassar yang terlapornya adalah Prof.Dr Syahrir Mallongi.SE.M.Si dan minggu depan Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA akan berangkat ke Jakarta untuk mempertanyakan laporannya di KPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait kasus korupsi 116 Miliar yang tersangkanya adalah Kepala Balitbang tahun 2010- 2011 karena tersangkanya di SP3 ada apa kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sementara ada enam orang pelaku divonis dan dihukum,sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Prof Dr.H Mansyur Ramli.SE.M.Si di Sp3 kan,ada kejaksaan Tinggi DKI Jakarta???. Amiruddin penuh tanya.
Ditambahkan lagi bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2016 yang SP3 tersangka Prof.Dr.H.Mansyur Ramli.SE.M.Si. sebagai (KPA) harus bertanggung jawab karena kerugian Negara 116 milyar tutupnya.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Hp.085241416014:Admin.budi: