Tanjungbalai, //Klewangnews.com- Untuk memastikan tahapan pemilu berjalan aman dan lancar, Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM melaksanakan Monitoring sekaligus berkordinasi dengan Ketua KPU Tanjungbalai.
Kegiatan bertempat di Kantor KPU Kota Tanjungbalai Kamis (30/11/23 ) sekira pukul 10.30 wib turut dihadiri Ketua KPU Fitra R. Panjaitan, Zainul Arifin DMK (Div. Teknis Penyelenggaran), Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai, AKP Sutarjo. B. I. Manullang, Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Khairul Walad Dairas Panjaitan, S.Sos.I dan Staf KPU Kota Tanjungbalai.
Dalam arahannya Kapolres menyampaikan, “Terkait Aplikasi SIKADEKA yang berhubungan dengan kegiatan Tahapan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung apakah sosialisasi penggunaannya sudah dilakukan secara maksimal.
“Berhubungan dengan pemberitahuan rencana kegiatan Kampanye/ Kegiatan yang mengumpulkan masyarakat ramai yang akan dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 kami dari Kepolisian telah melakukan pendekatan secara persuasif dengan menghimbau agar memberikan pemberitahuan rencana kegiatan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
“Sekalipun ada Parpol Peserta Pemilu yang lupa ataupun dengan sengaja memberikan pemberitahuan H -1, kami akan tetap mengeluarkan STTP nya.
“Kami himbau kepada KPU sebagai penyelenggara, meskipun Parpol Peserta Pemilu melaporkan secara langsung, tidak melaporkan rencana kegiatan Kampanye melalui Aplikasi SIKADEKA, untuk tidak melarang kegiatan Kampanye karena dikhawatirkan nanti dianggap bahwa KPU sebagai penyelenggara yang tidak netral.
“Jangan sampai kendala Aplikasi menjadi penghalang kita untuk mensukseskan pesta demokrasi di Kota Tanjungbalai, sekalipun hanya pemberitahuan lisan alasan surat pemberitahuan menyusul akan tetap kita proses terkait STTP nya.
“Kiranya KPU Kota Tanjungbalai memperhatikan kembali lokasi-lokasi untuk pelaksanaan Kampanye Rapat Umum nantinya. “Pungkas Kapolres.(Mgs)