Belawan,//KlewangNews.com- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial SR yang masuk Indonesia tanpa di lengkapi dokumen sah beserta barang buktinya (BB) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan pada Kamis, (03/10/2024) di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Andriw Guntur Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media mengatakan benar, Kantor imigrasi Belawan telah melakukan penyidikan terhadap tersangka SR warga negara Bangladesh dan telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Belawan.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku dan menjadikan Indonesia sebagai destinasi yang nyaman bagi wisatawan maupun investor mancanegara yang taat terhadap aturan yang berlaku”, ucap Kanim Kelas II TPI Belawan, Andriw Guntur Simanjuntak.
“Tersangka SR dikenakan Pasal 119 dan Pasal 113 UU Keimigrasian yakni masuk dan berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah/masih berlaku, sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di TPI”, tegas Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Deki Melwanda.
SR warga negara Bangladesh tersebut sudah pada tahap pemeriksaan dan tersangka berikut BB di serahkan Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kepada pihak Kejaksaan bagian pidana umum yang sudah menerima perkara tersebut (P21), dengan demikian maka tanggung jawab perkara tersebut ditangan pihak Kejari Belawan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belawan, Yogi Fransis Taufik menyatakan, berkas perkara telah lengkap dan tersangka berikut barang bukti sudah di serahkan kepada pihak kejaksaan.
“Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Belawan”, tutup Kasi Pidum Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik.
Publisher : Red//Omie Yudhistira Adamy