Medan, klewangNews.com- Keluarga pasien Covid-19 mengaku terkejut dan kecewa dengan tagihan biaya pengobatan yang mencapai Rp 456 juta di Rumah Sakit Columbia Medan.
Menurut pengakuan paman pasien, istri keponakannya masuk ke rumah sakit tersebut pada tanggal 26 Juli 2021.
Dia mengatakan setelah hasil tes Covid-19 dinyatakan positif, pasien kemudian dirawat selama 25 hari.
“Keponakan saya bernama Hermansyah. Istrinya bernama Anjelia Siregar warga Desa Pagaran Singkam, Padang Lawas Pagaran Kecamatan Padang Bolak. Dari kampung memang sudah dinyatakan positif Covid-19. Kemudian dibawa ke rumah sakit Colombia dan dilakukan test dan hasilnya juga positif. Kemudian dirawat selama 25 hari hingga akhirnya meninggal dunia,” ucapnya, Selasa (31/8/2021).
Setelah itu, sambung dia, pihak rumah sakit mengeluarkan tagihan biaya selama 25 hari perawatan sebesar Rp456 juta. Ia pun mengaku keluarga pasien sontak terkejut mendengar jumlah tagihan tersebut.
“Setelah merima tagihan biaya perawatan dari Rumah Sakit Columbia sebesar Rp 456 juta,” katanya.
Dengan biaya ini, pihak keluarga mengaku sangat kecewa dengan rumah sakit. Pasalnya, menurut dia, setiap pasien Covid-19 tidak dikenakan biaya selama pengobatan.
“Sangat kecewa kali dengan biaya itu dan deposit keponakan saya yang sudah masuk Rp160 juta dan kami minta itu dikeluarkan (dikembalikan),” katanya.
“Itu (Rp160 juta jaminan), karena nanti dipotong Rp 87 juta itu ada biaya non medis padahal setahu kita namanya Covid-19 itu semua ditanggung pemerintah. Kan itu permasalahannya, apapun tidak diperkenankan rumah sakit mengambil biaya dari pasien Covid,” jelasnya.
Sampai hari ini, ujarnya, pihak keluarga masih berjuang menyelesaikan pembiayaan ratusan juta itu. Pasalnya, pihak rumah sakit masih bertahan dengan menagih biaya pengobatan tersebut.
“Kita lagi berjuang dengan hak pasien positif, kita sudah menyurati kemenkes dan wali kota. Proses pembayaran masih ditagih sampai sekarang,” ucapnya.
Sementara itu, Perwakilan Rumah Sakit Columbia Medan, Ocep ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengaku bahwa uang Rp 456 juta itu biaya yang telah keluar selama merawat pasien.
“Tidak ada dikutip untuk pasien covid, itu total biaya yang dikeluarkan selama perawatan,” ujarnya.
Ia membenarkan ada tagihan terhadap keluarga pasien namun tagihan tersebut di luar perawatan medis. “Tagihan itu memang benar. Habis itu kita alokasi, ada biaya-biaya di luar tanggungan kemenkes yaitu biaya ambulance dan di luar non medis dan ini sudah saya terangkan,” ucapnya.
Saat ini, kata Ocep, pihak rumah sakit masih menunggu keluarga untuk melengkapi administrasi.
“Itu sebenarnya si pasien belum melengkapi administrasi, kita masih menunggu keluarga pasien menyelesaikan administrasi,” ujarnya.
Terkait permasalahan tersebut Dinkes Medan Akan Periksa Laporan Keluarga dan Rumah sakit, Terkait pihak keluarga yang mengaku akan menyurati Dinas Kesehatan Kota Medan, Plt Kadis Kesehatan Kota Medan, Mardohar Tambunan mempersilakan pihak keluarga tersebut untuk menyurati Dinas Kesehatan Kota Medan.
“Silahkan saja. Nanti akan kita periksa laporan keluarga pasien dan pihak Rumah Sakit Columbia,” ujarnya.
Mardohar mengatakan permasalahan ini harus dikoordinasikan kembali ke pihak Rumah Sakit atau pihak yang merasa keberatan.”
Tidak mungkin Rumah sakit Columbia itu mengeluarkan suatu kwitansi pembayaran tanpa ada kesepakatan,” katanya.
Menurut Mardohar, begitu pasien masuk ke IGD RS akan ditentukan pasien positif Covid-19 maka pasien atau keluarga akan menandatangani informed consent atau penyampaian informasi dari dokter atau perawat kepada pasien sebelum suatu tindakan medis dilakukan.
“Maka dari informed consent ini yang berbicara apakah pasien tadi pasien ditanggung pemerintah atau pasien bayar sendiri. Jadi jangan kita ambil persepsi sepihak. Selidiki dulu dengarkan masalahnya sejauh mana pihak RS Columbia terhadap pasien sampai ditagih hingga Rp 400 juta lebih. Jadi harus diselidiki dulu,” terangnya.(Siti Maharrani)