/a>

Ini Penyampaian Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, terkait Kematian RF Terduga Pelaku Kasus Pencurian Pemberatan : Kapolda Kalbar Copot Jabatan Kasat Reskrim Polres Ketapang

Kalbar – Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dengan cepat menurunkan tim khusus jajaran Polda Kalbar dalam kejadian kematian yang menimpa Almarhum RF, terduga pelaku kasus pencurian pemberatan. Sabtu 27 Januari 2024 Wib.

Kasus kematian terduga pelaku pencurian pemberatan tersebut sedang ditangani oleh Polsek Benua Kayong dan Polres Ketapang, namun didapatkan hal-hal yang janggal dari pihak keluarga dan bukti adanya penganiayaan di bagian sekujur tubuh Almarhum RF oleh keluarga saat proses memandikan jenazah.

Adanya kejanggalan tersebut dan Viralnya pemberitaan di berbagi media online dan lainnya, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dengan sigap membentuk tim khusus dan melakukan tindakan tegas terhadap para oknum polisi yang melakukan kesalahan pelanggaran hukum serta kode etik.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto langsung mencopot jabatan Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Polsek Benua Kayong dan dua Anggota Polsek Benua Kayong.

Jelas Irjen Pol Pipit Rismanto kepada awak media, saat ini para oknum polisi terduga yang terlibat penganiayaan terhadap Almarhum RF, sudah dalam pemeriksaan Propam Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum terang Irjen Pol Pipit Rismanto.

Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, menambahkan sesuai perintah Kapolda tidak satupun oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana dan kode etik akan dibiarkan begitu saja, semua akan di proses secara hukum dan kode etik polri ucap Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Masih terang Kombes Pol Raden Petit Wijaya, menghimbau kepada seluruh masyarakat jagan memosting berita berita hoaks dan meminta masyarakat percayakan kepada jajaran Polda Kalbar Khususnya untuk menindak tegas para pelaku oknum polisi yang melanggar hukum dan kode etik, tidak ada satupun yang akan di berikan ampun jika bersalah semua akan kita proses secara hukum serta kode etik tegas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

(*/ Tim Red – FRN Kalbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *