Melawi, Kalbar //KlewanggNews.com – Dewan Adat Dayak ( DAD ) Melawi, Majelis Adat Budaya Melayu ( MABM ) dan Majelis Adat Budaya Melayu ( MABT ), memfasilitasi pertemuan antara pihak Eddy Hartono Tanuwidjaja ( Asang ) dan Rita Tjung ( Rita ) yang memiliki lahan sawit di dusun Sebaju Desa Kebebu kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Pertemuan dilaksanakan di gedung MABT Nanga Pinoh. Minggu (08/10/2023).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua DAD Melawi Drs. Kluisen , Ketua MABT Melawi, Taufik, SE., Ketua Harian MABM Melawi, Hutapiadi, Ketua Pemangku Adat Melayu, H. Drs. Aimolnija, Sekertaris FOPAD Melawi, Kimroni, KBO Sat Intelkam Polres Melawi, Aipda Yakin Puas, S.H., Eddy Hartono Tanuwidjaja ( Asang ), Kuasa hukum Asang, Usman J, S.H.M.H, Sucipto Ombo, S.H, dan Yustinus Bianglala, S.H., Pengurus MABT Melawi.
Ketua MABT Melawi, Taufik, SE., menyampaikan, pertemuan ini dilaksanakan bukan untuk menyelesaikan perkara rumah tangga serta harta benda antara Eddy Hartono alias Asang dan Rita Tjung alias Rita melainkan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Dusun Sebaju, Desa Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh yang beberapa hari menimbulkan gejolak gangguan keamanan.
” Pertemuan tiga lembaga adat ini untuk berusaha memediasi kedua belah pihak guna meredam potensi konflik kecil menjadi besar terutama di Desa Kebebu. Namun kami sangat menyayangkan dalam pertemuan ini tidak di hadiri Rita Tjung maupun dari perwakilannya, dengan alasan membawa ibu kandungnya berobat ke Jakarta”, jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DAD Melawi yang juga merupakan Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen, Pertemuan ini bertujuan untuk kita bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Melawi.
” Kami berharap kedua belah pihak segera menyelesaikan permasalahan rumah tangganya dan tidak melibatkan pihak luar atau organisasi yang dapat menimbulkan konflik. Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas Kamtibmas di kabupaten Melawi selalu kondusif”, tegasnya.
Sementara itu Ketua harian MABM Melawi, Hutapiadi menyampaikan, Terkait situasi di dusun sebaju Desa Kebebu, MABM Melawi sudah melakukan upaya dengan menenangkan warga Desa untuk tidak terprovokasi dengan hal tersebut. Saat ini Punggawa Adat Melayu Desa Kebebu sudah siap untuk melakukan adat terhadap tindakan pemagaran di wilayah desa Kebebu.
” Hasil dari penyampaian Kepala Desa Kebebu dan masyarakat setempat bahwa mereka siap melakukan perlawanan sehingga hal ini sangat besar menimbulkan pertikaian. Sehingga dalam hal ini DAD, MABM dan MABT berupaya melakukan pencegahan dengan memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan di wilayah tersebut. Mari bersama-sama menghimbau masyarakat kita agar tidak menimbulkan pertikaian di masyarakat”, harapnya.
Menyikapi pertemuan yang di prakarsai oleh tiga lembaga adat kabupaten Melawi tersebut, Kuasa hukum Eddy Hartono, Usman J, S.H.M.H., menyampaikan terima kasih kepada tiga lembaga adat yang telah menyikapi permasalahan di dusun sebaju Desa Kebebu tersebut tanpa menunggu laporan dari pihak Eddy Hartono maupun Rita Tjung.
” Saya atas nama kuasa hukum Eddy Hartono, menyampaikan terima kasih kepada tiga lembaga adat yang telah sama sama menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah tersebut dan berharap ketiga lembaga adat tersebut melakukan tindakan tegas berdasarkan moral dan sosial agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan”, pungkasnya.
Meskipun Tanpa kehadiran pihak Rita Tjung, agar situasi keamanan dan ketertiban tidak berkembang menjadi lebih buruk, akhirnya forum yang terdiri dari Tiga Lembaga Masyarakat Adat Melawi sepakat untuk membuat keputusan bersama yang isinya sebagai berikut :
1. Meminta, mendorong, menyarankan kepada pihak kepada pihak bersengketa ( Eddy Hartono Wijaya – Rita Tjung ) untuk dapat menyelesaikan permasalah internal keluarga melalui jalur hukum/kekeluargaan dan agar tidak melibatkan pihak lain.
2. Dewan Adat Dayak, MABM dan MABT ) Kabupaten Melawi meminta dan mendukung Pihak Kepolisian menegakan Kamtimdikmas sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
3. Sebagai bagian dari warga masyarakat Kabupaten Melawi, para pihak yang bersengketa ( Eddy Hartono Wijaya – Rita Tjung ) untuk menghormati, menjujung tinggi nilai – nilai Adat Istiadat, Budaya, Norma Sosial masyarakat yang berlaku.
4. DAD, MABM dan MABT Kabupaten Melawi, meminta kepada para pihak yang sedang bersengketa ( Eddy Hartono Wijaya – Rita Tjung ) agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak, mengubah, mengurangi, menghilangkan sebagian atau seluruh objek sengketa sampai dengan permasalahan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap ( Putusan Inkrah ) sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun Hukum Adat yang sah berlaku dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Kabupaten Melawi.
5. Lembaga Masyarakat Adat (DAD, MABM dan MABT ) Kabupaten Melawi meminta untuk membuka, membongkar, melepas semua atribut dan kelengkapan lainnya yang terpasang di jalan poros antar dusun di Desa Kebebu Kecamatan Nanga Pinoh karena menggangu ketertiban umum dan mengganggu aktivitas warga masyarakat masyarakat.
Dimana Hasil Keputusan Bersama DAD, MABM dan MABTÂ Kabupaten Melawi, ini di buat oleh tiga tokoh Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Melawi.
( Tim )