GAKKUM Balai penegakan.
Bukan sekedar rapat untuk menghabiskan Angaran.
Berawal dari laporan LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA.
GAKKUM dengan semanagat melanjutkan dalam bentuk pertemuan sesuai undangan yg kami terima tepatnya Tgl 17- Juni – 2021. di mana jadwal pertemuan hari itu Tgl 21- juni – 2021 dalam pembahasan Pengaduan adanya Pengrusakan di DAS S Jeneberang.
Dalam Undangan itu cukup jelas Pengaduan, di mana yang di undang hari itu kurang lebih 23 kelembagaan termasuk Lembaga pelapor POROS RAKYAT INDONESIA, uniknya dalam pertemuan itu yg diselengagarakan di ruang Aula Gakkum, tidak sesuai dengan harapan kami, di mana pembahasan seputar solusi penyelesaian, sementara yang seyokyanya lembaga pengadu yang wajib menyampaikan lebih dulu sifat dan alasan pelaporan, sehingga secara keseluruhan mampu kita melihat potensi kebijakan yang boleh di tempuh.
Berlanjut selang beberapa hari Gakkum mengeluarkan surat yang ditujukan kepada DPLH PROVINSI dengan tujuan pelimpahan penanganan aduan, tertanggal 28 – Juni 2021, dengan beberapa metode Poros Rakyat melakukan komunikasi bahwa penanganan laporan pengrusakan s Jeneberang, sangat tidak tepat jika di tangani oleh DPLH PROVINSI, sehingga penanganan kembali ke Gakkum selaku perwakilan dari pusat
Hingga hari kemarin Tgl 25 Agustus 2021, Gakkum kembali melakukan pertemuan dengan melibatkan kurang lebih 32 perwakialn instansi sampai pada tingkat Desa, tetapi sekali lagi bahwa persoalan Aduan Poros Rakyat dugaan pengrusakan habitat sungai Jeneberang tidak akan pernah selesai di kantor dengan berbagai diskusi, karena sipat kerja Gakkum adalah monitoring dan pengawasan sehingga mampu melahirkan Tindakan.
Gakkum jangan terlalu melebar dan sekedar menghabiskan anggaran dalam kondisi negeri ini butuh tindakan tepat, sederhanakan sesuai tupoksi kerjanya, laporan Poros Rakyat cukup jelas, dan Gakkum memiliki otoritas untuk membentuk tim kerja dalam mengawal lingkungan negeri ini aman dari para pecundang pengrusak lingkungan, pecundanglah mereka, karena mereka memperkaya diri dengan cara cara yang tidak terhormat di mata hukum.
Pesan singkat dari ketua Umum Lembaga POROS RAKYAT INDONESIA.
Bahwa”
Gakkum jangan sampai melakukan pembiaran, yang akhirnya jika sungai Jeneberang kembali banjir dan menelan korban, maka yang pertama rakyat sulsel wajib tuntut adalah Balai Gakkum yang kurang profesional melakukan tindakan atas pelaporan Poros Rakyat Indonesia.
Segenap Instansi terkait, terkhusus Polda Sulawesi selatan, Polres Gowa, Kejaksaan, TNI, atas pelaporan ini, kami berharap untuk ikut serta menjadi terdepan dalam membantu Gakkum melakukan tindakan yang dianggap perlu, dari pada menunggu sungai Jeneberang kembali mengalami kerusaka, yang akhirnya akan menelan korban yang lebih besar.
Tutup ketua Umum Poros Rakyat Indonesia, M Jafar Sainuddin Dg Emba.(budi)