/a>

Dua Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Di Amankan Polres Sintang

Sintang, Kalbar //KlewangNews.com –

Dua pelaku pencurian mengunakan senjata tajam, Anggota Reskrim Polsek Sungai Tebelian berhasil amankan pelaku malam sekitar jam 00.31 WIB, Selasa ( 24/10/2023).

Diduga dua pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Ruko ( VIVI JAYA ) Jl. Sintang-Nanga Pinoh Dusun Lebak Akam Desa Nanga Pinoh Kec Sungai Tebelian.

Saat di konfirmasi Kapolres Sintang AKBP DWI PRASETYO WIBOWO,S.I.K melalui Kapolsek Sungai Tebelian Iptu Eko Supriyatno, S.A.P M.A.P menjelaskan kronologi kejadiannya,

“Setelah mendapat laporan dari warga adanya tindak pidana pencurian tersebut petugas unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian melaksanakan olah TKP dan mendapatkan terduga pelaku pada saat melaksanakan aksinya terekam CCTV yang ada di dalam ruko Vivi Jaya, lalu petugas menganalisa rekaman CCTV dan dapat mengidentifikasi terduga pelaku serta kendaraan yg digunakan pelaku teridentifikasi menggunakan sepeda motor warna kuning.” Jelas Iptu Eko

Lanjutnya, Iptu Eko, sekitar pukul 00.30 wib Selasa, 24/10/2023, saat petugas melaksanakan patroli rutin, diduga 2 Pelaku sesuai ciri2 hasil identifikasi CCTV, saat melintas menggunakan sepeda motor vario kuning di jalan. Petugaspun langsung mengamankan kedua terduga pelaku.

Dari hasil interogasi kedua terduga pelaku petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah kedua rumah pelaku yang terletak di Dusun Nenak Desa Balai Agung Kec. Sungai Tebelian di dalam rumah tersebut terdapat barang bukti hasil kejahatan yang diambil oleh kedua terduga pelaku di toko VIVI JAYA depan bandara Sungai Tebelian.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MSO (L/52), warga Dusun Nenak RT.4 RW.I Desa Balai Agung Kec. Sungai Tebelian dan MSI (L/44) Dsn Nenak RT.4 RW.I Desa balai Agung Kec. Sungai Tebelian

Saat ini kedua Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Polsek Sungai Tebelian akibat perbuatannya kedua diduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *