/a>

Diduga Tidak Memahami UU Pers No 40 Tahun 1999,Wakil Ketua DPRD Landak Usir Wartawan Saat Peliputan Rapat Anggaran.

  • Bagikan

Landak//Klewangnews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak mengadakan Rapat Badan Anggaran (Banggar) terkait perubahan anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024. di ruang rapat utama DPRD Landak, Kamis (5/9/2024).

Rapat Banggar tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Aris Ismail. Namun dalam rapat tersebut sangat di sayangkan terjadi hal yang tidak di inginkan, karena beberapa wartawan yang melakukan peliputan yang tergabung dalam IWO dan Wartawan Lainnya di usir dalam ruang rapat.

Momen pengusiran terhadap beberapa wartawan tersebut di saat Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya, SE, memaparkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Saya mempersilakan teman-teman wartawan keluar dari ruang rapat Badan Anggaran ini, karena rapat ini tertutup,” ujar Aris Ismail kepada awak media yang hadir. Kamis, 5 September 2024.

Menurut salah satu wartawan yang di usir dalam peliputan, tindakan pengusiran tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan tentunya ada konsekuensi hukum sebagaimana bunyi pasal 18 UU pers tersebut.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”tuturnya.

Perlu diketahui, Rapat perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut dihadiri oleh sembilan anggota Banggar DPRD Landak, antara lain Evi Yuvenalis, Yohanes Desianto, Cahyatanus, Mina Dinata, Niko Purwanto, Ambrosius Mawardi, Adrianus Andika, Junis, dan Yosep Bosman. Selain itu, hadir juga Plt Sekretaris DPRD Landak, Nikolaus, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.(Nes/Tino)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *