/a>

Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi Proyek Drainase Jln. Komplek BTN Borneo Gg. Pinus, Tabrak Aturan

Melawi, Kalbar //KlewangNews.com – Pembangunan drainase di jalan Komplek BTN Borneo, Gg. Pinus Dsa. Kelakik, Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi diduga proyek siluman.

Berdasarkan Pantauan Langsung Wartawan Media KlewangNews.com ini dilapangan diduga ada salah satu Kegiatan Proyek Pembagunan Drainase Siluman, yang beralamat di jalan Komplek BTN Borneo, Gg. Pinus, Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Propinsi Kalimantan Barat. Jumat, 11/11/2022

Saat mengelilingi kawasan sekitar awak media tidak ditemukan Papan Pengumuman Proyek / Informasi, Proyek Drainase tersebut.

Pasalnya, tidak ada papan informasi proyek. Alhasil, tidak jelas kapan proyek dimulai dan selesai ? Tidak tahu siapa kontraktor pelaksana proyeknya ? pekerjaan proyek dari anggaran mana ?

karna Tidak ditemukan Papan Informasi Proyek Siluman tersebut awak media menemui salah satu warga setempat untuk mempertanyakan apakah mengetahui proyek Siluman Tersebut milik siapa ? dan kontraktornya siapa ?

Salah satu ibu yang sudah lama tinggal di komplek tersebut menyampaikan, dirinya tidak tahu siapa yang punya proyek tersebut. “Saya tidak tahu siapa yang punya proyek drainase tersebut, sudah kurang lebih 3 minggu lebih sudah berjalan mereka bekerja,” ujar salah satu ibu rumah tangga yang tidak ingin disebutkan namanya.

lanjut, salah satu ibu menyampaikan, untuk pemilik pekerjaan kegiatan drainase itu kami tidak tahu siapa pemiliknya, tapi kalau yang kerja itu mereka menyampaikan kepada kami orang bahwa dari KKLK, dan untuk papan informasi proyek, juga mulai dari kerja sampai saat ini tidak ada kami lihat mereka pasang, Bebernya.

Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Adapun maksud dan tujuan dari pemasangan papan informasi tersebut untuk bisa transfaransi suatu kegiatan yang ada, agar tidak menyimpang dan mencegah dari tindakan Kulisi dan korupsi, serta tindakan nepotisme dan hal-hal yang lainnya.

Sesuai ketentuan Hukum terkait transfaransi Anggaran dan menghindar terjadi indikasi penyimpangan maka di atur dalam peraturan sebagai berikut;
– Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

– PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12/2014).

Setiap proyek wajib ada papan informasi proyek. Ini diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik, yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana, serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Sesuai ketentuan papan Informasi proyek, sudah jelas berarti tim pelaksana Sudah menabrak aturan, bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Sampai berita ini di publiskan pihak tim pelaksana proyek belum dapat diketahui untuk dikonfirmasi.

( Rabi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *