/a>

Buntut Penguasaan Aset Tanah Milik Pemkab Bengkayang Oleh Oknum Pengusaha LBH-KUAT Klarifikasi Penerbitan HGB.

Bengkayang//Klewangnews.com-Menindaklanjuti hasil investigasi Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Rakyat (LBH-KUAT) terhadap penguasaan asset Pemerintah Kabupaten Bengkayang di Jalan Yohana Godang Kota Singkawang,LBH-KUAT Mensomasi pengusaha berinisial LKL.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Direktur LBH-KUAT kabupaten Bengkayang Zakarias SH, Menjelaskan bahwa kasus posisinya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa sebelum terjadinya pemekaran daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 1999, Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Barat memiliki asset yang terletak, dahulu terletak di Jln Bakti, Desa/Kampung Pasiran, Kecamatan Singkawang, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat, sekarang berubah menjadi, terletak di Jalan Johana Godang, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Propinsi Kalimantan Barat.

2. Bahwa asset Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Barat tersebut telah memiliki Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 1849 Tahun 1964 dengan luas 37.300 M2 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus meter persegi).

3. Bahwa pada asset Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Barat tersebut terdapat eks Rumah Dinas dan eks Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Sambas.

4. Bahwa pada tanggal 20 April 1999 keluar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3823). Kabupaten Bengkayang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Sambas.

5. Bahwa menurut Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999
disebutkan: “Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas dipindahkan dari Singkawang ke Sambas”.

6. Bahwa menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 disebutkan:

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sambas, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing- masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;

a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;

b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;

c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;

d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;

e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.

7. Bahwa dalam kaitannya dengan bunyi Pasal 14 ayat (1) huruf b diatas, jelas bahwa asset Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Barat yang berada di Jln Johana Godang, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang menjadi asset Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang.

8. Bahwa sebelum Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas melakukan inventarisasi dan melakukan penyerahan asset kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang, pada tanggal 22 Oktober 2001, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2266/Pasiran atas nama Lie Khian Loy, dimana Sertifikat HGB tersebut berada diatas sebagian Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 1849 Tahun 1964.

9. Bahwa setelah terjadinya pemekaran Kabupaten Bengkayang serta sebelum diterbitkannya Sertifikat HGB Nomor 2266/Pasiran atas nama Lie Khian Loy, asset Pemerintah Daerah tersebut dikuasi oleh Sdr. Simson Mihai Bin Karim.

10. Bahwa atas perbuatan Sdr. Simson Mihai Bin Karim yang menguasai asset Pemerintah Daerah tersebut, Sdr. Simson Mihai Bin Karim dilaporkan secara pidana karena menduduki eks Rumah Dinas dan Kantor Peternakan yang merupakan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.

11. Bahwa atas laporan tersebut, pada tanggal 15 April 2004 Sdr. Simson Mihai Bin Karim dijatuhi hukuman denda sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).

12. Bahwa mengingat Sdr. Simson Mihai Bin Karim tidak juga keluar dari tanah asset Pemerintah Daerah tersebut, Bupati Sambas menggugat Sdr. Simson Mihai Bin Karim melalui Pengadilan Negeri Singkawang dengan Register Perkara Nomor 16/Pdt/G/2006/PN.SKW.

13. Bahwa yang menjadi dasar gugatan Bupati Sambas terhadap Sdr. Simson Mihai Bin Karim adalah Sertifikat Nomor 1849 Tahun 1964.

14. Bahwa dalam gugatan tersebut tidak disebutkan sama sekali HGB Nomor 2266/Pasiran atas nama Lie Khian Loy, hal ini jelas upaya Bupati Sambas untuk menyembunyikan keberadaan HGB milik Lie Khian Loy.

15. Bahwa gugatan tersebut dimenangkan oleh Bupati Sambas, dimana dalam petitumnya menyebutkan, Penggugat (Bupati Sambas) sebagai pemilik sah terhadap tanah eks Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Sambas yang terletak di Jalan Yohana Godang Singkawang beserta bangunan yang berada diatasnya serta menghukum Tergugat (Sdr. Simsom Mihai Bin Karim) untuk mengosongkan, membongkar bangunan yang dibangun serta menyerahkan tanah eks Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Sambas yang terletak di Jalan Yohanan Godang Singkawang kepada Penggugat.

16. Bahwa setelah Sdr.Simson Mihai Bin Karim meninggalkan asset Pemerintah Daerah tersebut, Sdr. Lie Khian Loy membangun pertokoan sebagai sebagai sarana bisnis.

Zakarias SH Juga Menambahkan Bahwa yang menjadi permasalahannya adalah:

1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, asset Pemerintah Daerah berupa tanah eks Kantor, Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Barat yang terletak di Jalan Yohana Godang Singkawang adalah asset Pemerintah Kabupaten Bengkayang, bukan asset Pemerintah Kabupaten Sambas.

2. Bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas telah menerbitkan serifikat HGB Nomor 2266/Pasiran atas nama Lie Khian Loy diatas Sertifikat Nomor 1849 Tahun 1964 tanpa seijin dan sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

3. Bahwa diduga kuat penerbitan Sertifikat HGB atas nama Lie Khian Loy dilakukan secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi negara/daerah.

4. Bahwa Bupati Sambas mengajukan gugatan terhadap Sdr. Simson Mihai Bin Karim diduga sengaja menyembunyikan keberadaan HGB atas nama Lie Khian Loy.

5. Bahwa diduga kuat diatas Sertifikat Nomor 1849 Tahun 1964 terdapat Sertifikat HGB lainnya.

6. Bahwa asset Pemerintah Daerah tersebut saat sekarang telah berdiri beberapa toko pihak ketiga sehingga telah merugikan negara/daerah.

11. Bahwa atas laporan tersebut, pada tanggal 15 April 2004 Sdr. Simson Mihai Bin Karim dijatuhi hukuman denda sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).

12. Bahwa mengingat Sdr. Simson Mihai Bin Karim tidak juga keluar dari tanah asset Pemerintah Daerah tersebut, Bupati Sambas menggugat Sdr. Simson Mihai Bin Karim melalui Pengadilan Negeri Singkawang dengan Register Perkara Nomor 16/Pdt/G/2006/PN.SKW.

13. Bahwa yang menjadi dasar gugatan Bupati Sambas terhadap Sdr. Simson Mihai Bin Karim adalah Sertifikat Nomor 1849 Tahun 1964.

14. Bahwa dalam gugatan tersebut tidak disebutkan sama sekali HGB Nomor 2266/Pasiran atas nama Lie Khian Loy, hal ini jelas upaya Bupati Sambas untuk menyembunyikan keberadaan HGB milik Lie Khian Loy.

15. Bahwa gugatan tersebut dimenangkan oleh Bupati Sambas, dimana dalam petitumnya menyebutkan, Penggugat (Bupati Sambas) sebagai pemilik sah terhadap tanah eks Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Sambas yang terletak di Jalan Yohana Godang Singkawang beserta bangunan yang berada diatasnya serta menghukum Tergugat (Sdr. Simsom Mihai Bin Karim) untuk mengosongkan, membongkar bangunan yang dibangun serta menyerahkan tanah eks Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Sambas yang terletak di Jalan Yohanan Godang Singkawang kepada Penggugat.

16. Bahwa setelah Sdr.Simson Mihai Bin Karim meninggalkan asset Pemerintah Daerah tersebut, Sdr. Lie Khian Loy membangun pertokoan sebagai sebagai sarana bisnis.

Bahwa yang menjadi permasalahannya adalah:

1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, asset Pemerintah Daerah berupa tanah eks Kantor, Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Barat yang terletak di Jalan Yohana Godang Singkawang adalah asset Pemerintah Kabupaten Bengkayang, bukan asset Pemerintah Kabupaten Sambas.

2. Bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas telah menerbitkan serifikat HGB Nomor 2266/Pasiran atas nama Lie Khian Loy diatas Sertifikat Nomor 1849 Tahun 1964 tanpa seijin dan sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

3. Bahwa diduga kuat penerbitan Sertifikat HGB atas nama Lie Khian Loy dilakukan secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi negara/daerah.

4. Bahwa Bupati Sambas mengajukan gugatan terhadap Sdr. Simson Mihai Bin Karim diduga sengaja menyembunyikan keberadaan HGB atas nama Lie Khian Loy.

5. Bahwa diduga kuat diatas Sertifikat Nomor 1849 Tahun 1964 terdapat Sertifikat HGB lainnya.

6. Bahwa asset Pemerintah Daerah tersebut saat sekarang telah berdiri beberapa toko pihak ketiga sehingga telah merugikan negara/daerah.

Dari semua hal tersebut diatas Zakarias,SH menyimpulkan adanya dugaan penguasaan aset daerah Bengkayang dilakukan secara melawan hukum dan bermuatan korupsi.

“Bahwa dari kasus posisi asset Pemda Bengkayang berupa tanah eks Kantor, Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Barat yang terletak di Jalan Yohana Godang Kota Singkawang dapat diperoleh fakta, penguasaan asset Pemerintah Daerah oleh pihak ketiga tersebut diduga kuat bermuatan korupsi, mengingat cara pihak ketiga menguasai tanah tersebut dilakukan secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara/daerah.

Bahwa perbuatan melawan hukum ini diduga kuat dilakukan oleh oknum pemerintah dan pihak ketiga (pengusaha), dimana asset Pemerintah Daerah tersebut memberikan keuntungan kepada pihak ketiga sehingga merugikan keuangan negara/daerah.Tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *